TUBABA, lensahukumnews.com – Di duga SMKN 1 Gunung Agung Di duga Lakukan ajang pungli dengan berdalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023 dengan senilai sekitar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) yang tertulis di kwitansi bukti pembayaran wali murid.
Di saat awak media melakukan kontrol sosial Di salah satu sekolah SMKN 1 Gunung Agung dan bertemu nara sumber wali murid Yang Hendak melakukan pembayaran kepihak sekolah. Tim awak media mempertanyakan wali murid tersebut mengatakan, “mau bayar uang pendaftaran dan baju seragam dengan senilai sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), “ yang tertulis di kwitansi sekolah SMKN 1 Gunung Agung, jalan Marga jaya, kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Propinsi Lampung. (98/08/2022).

Di tempat lain awak media menemui salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya mengatakan, “mau bayar uang seragam yang mana anak saya kelas sepuluh (X) yang di haruskan menebus baju seragam sekolah dengan senilai sekitar Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).”ujarnya.
Tim awak media mau mempertanyakan prihal di duga adanya pungli di sekolah tersebut namun di sayangkan kepala sekolah (kepsek) tidak ada di tempat dan tidak bisa di hubungi, sampai terbitnya pemberitaan ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.
Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.
Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan, Terutama kepada Dinas pendidikan atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMKN 1 Gunung Agung. Sampai berita ini di rilis Tim awak media, berupaya Terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang di sinyalir berbau fungli tidak terus terjadi.(Nurul/tim)