• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua DPRD Tubaba bungkam pada Paripurna Penandatanganan PPAS APBD-P Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
Agustus 11, 2022
in Berita
Ketua DPRD Tubaba bungkam pada Paripurna Penandatanganan PPAS APBD-P Tahun 2022
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TUBABA, lensahukumnews.com -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)- Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2022 berjalan lancar dihadiri 23 anggota DPRD Kourum memenuhi syarat terlaksananya Paripurna. (11/8/22)

Turut hadir PJ Bupati Tubaba Zaidirina,  Ketua DPRD Tubaba dan Unsur Forkopimda Tubaba, Rapat dilaksanakan di aula DPRD Tubaba. Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna PJ Bupati Tubaba Zaidirina menyampaikan, “sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif, bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi. “Ungkapnya.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Pada Paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Tubaba tetapi bungkam karena Rapat di pimpin oleh wakil ketua DPRD Tubaba, mengundang pemerhati Masyarakat berkomentar Abbas Karta sebagai ketua K3PP Tubaba, “Pertama itu merupakan jalan tengah yang dapat diambil untuk memecahkan kebuntuan antara pendukung mosi tidak percaya dan ketua DPRD Ponco Nugroho. Kedua sampai hari ini posisi Ponco Nugroho masih sah sebagai Ketua DPRD belum ada proses pergantian atau pengenon aktifan sebagai ketua Dewan. “Pungkasnya.

Lanjutnya, “Problem hari ini tentang keberadaan Ponco sebagai ketua dewan berlarut larut seperti tidak ada kepastian disebabkan proses didalam dewan sendiri sepertinya mandek. Namun paling bisa diterima memahami agar konflik antara pendukung mosi tidak percaya dan Ketua dewan Ponco Nugroho maka tetap memposisikan Ponco sebagai ketua dewan namun tidak memegang palu atau memimpin rapat. Dan sepertinya posisi itu Ponco Nugroho menerimanya sebagai jalan kebaikan bersama.” Abbas mengakhiri. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Lomba joget balon dangdut ikut memeriahkan HUT RI ke-77 di Pasar Modern Pulung.

Next Post

Dinas PMT Tubaba tegaskan EL akan diproses untuk memilih jabatan.

Next Post
Dinas PMT Tubaba tegaskan EL akan diproses untuk memilih jabatan.

Dinas PMT Tubaba tegaskan EL akan diproses untuk memilih jabatan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In