• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Lampura Belum Respon Temuan BPK

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2022
in Berita
Terkait Temuan BPK Di DPRD Lampura Belum Dikembalikan, Sekwan “Anggota Dewan Susah Diatur”
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Ditanya soal kelebihan bayar pengelolaan belanja perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara (DPRD Lampura) tahun 2021sebesar Rp. 687.525.315,00 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang diduga tidak sesuai mekanisme, Ketua DPRD Lampura terkesan acuh.

Ini bukan dibuktikan ketika Lensa Hukum News, menghubungi Romli, Ketua DPRD setempat, melalui telepon selular, meski aktif Romli tidak merespon. Bahkan pesan melalui aplikasi WhatsApp pun hanya dibaca saja.
Senada dengan Ketua DPRD, Rendi dari Badan Kehormatan DPRD Lampura malah menyerahkan jawaban kepada Ketua DPRD.
“Maaf, bisa langsung ke pimpinan atau yang lain saja. Saya lagi di rumah sakit Imanuel, Orangtua saya sakit, lagi dirawat. Jadi saya lagi gak fokus, ” Kata Rendi melalui Voice Note (Pesan suara) pada aplikasi WhatsApp miliknya, Selasa (19/7) sekira pukul 14.11 WIB.

Terpisah, Yuni Santoso, selaku Kasubag Analisis dan Evaluasi Badan Inspektorat Kabupaten Lampura, saat di konfirmasi soal tindak lanjut dari hasil penemuan BPK di Sekretariat DPRD Lampura, dalam kelebihan pembayaran sebesar Rp.687.525.315 pada pengelolaan belanja Perjalanan Dinas, di Sekretariat DPRD Lampura, serta batas limit, dan progres persentase pengembalian kelebihan pembayaran, mengatakan bahwa, saat ini batas limit pengembalian yang di berikan BPK telah habis.

BPK hanya memberikan tenggat waktu selama 60 hari massa kalender, yang berakhir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu. Namun, meski batas limit telahusai, pihaknya akan tetap berupaya untuk menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan di DPRD Lampura yang menjadi temuan BPK.
“Kami akan tetap mendorong DPRD Lampura untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Sebab jika tidak segera di kembalikan tahun ini, maka hal itu akan tetap menjadi temuan di tahun-tahun yang akan datang” jelasnya, Jum’at (22/7)

Sebagai tindaklanjut, pihaknya hanya bertindak sebagai pemberi laporan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran, yang di sampaikan kepada Bupati Lampung Utara, dan BPK Provinsi Lampung.
“Untuk melakukan pelimpahan berkas kepada APH, atas hasil temuan BPK, itu merupakan kewenangan BPK, bukan Inspektorat. Oleh karena itu, dapat di konfirmasi langsung saja ke BPK” terangnya.

Meskipun batas tenggat waktu yang diberikan BPK telah habis. Progres persentase dalam pengembalian kelebihan pembayaran pada biaya oprasional perjalanan dinas DPRD Lampura tahun anggaran 2021 tersebut, saat ini baru berkutat di angka 15.57 persen saja.
“Berdasarkan data yang sudah masuk ke Inspektorat, progres persentase pengembalian pada Sekretariat DPRD Lampura itu masih sangat minim, yaitu 15.57 persen saja. Bukan 70 persen” tegas Yuni.

Masih kata Yuni, secara global berdasarkan data yang telah masuk ke Inspektorat, progres persentase pengembalian ke khas daerah, atas kelebihan pembayaran pada sejumlah OPD yang menjadi temuan BPK yaitu hanya sebesar 23.32 persen saja. Dari jumlah kelebihan pembayaran yang di taksir sekitar Rp.2 miliyar lebih pada sejumlah OPD.

Dengan rincian, pengembalian kelebihan pembayaran ke khas daerah yaitu, pada Dinas Pendidikan, Pertanian, dan Kecamatan Kotabumi progres persentasenya telah mencapai 100 persen. Untuk Dinas Kesehatan baru menyentuh angka 90.02 persen.

Sedangkan untuk progres pengembalian pada sebagian OPD lainnya, seperti, Dinas PUPR 12.18 persen, DPRD Lampura 15.57 persen, dan dinas perdagangan 47.92 persen.
“Kami akan selalu berupaya untuk mendorong opd terkait untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK itu” pungkasnya. (Fer/Arf/Tim/Red)

ShareTweetPin
Previous Post

BD memerankan tugas ganda, kepala suku serasa kepalo tiyuh.

Next Post

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMKO Gelar Pameran Fotografi Yang Bertema “Melukis Ada Melalui Mata Kamera”

Next Post
Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMKO Gelar Pameran Fotografi Yang Bertema “Melukis Ada Melalui Mata Kamera”

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMKO Gelar Pameran Fotografi Yang Bertema "Melukis Ada Melalui Mata Kamera"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kemalo Abung Aprozi Beri Bantuan Kursi Roda
  • Harga Singkong Kian Anjlok, UMKO Gelar Seminar Dan FGD
  • Oknum Kepsek SD Diduga Nikah Siri 2 Tahun, Cerai Gaib, dan Mangkir Panggilan Dinas
  • Tanah R Diduga Dikuasai Pihak Luar, Kepala Tiyuh Kagungan Ratu Akan Ambil Alih untuk Kas Tiyuh
  • Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan pihaknya menolak rencana rekrutmen scurity IC
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In