• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

BD memerankan tugas ganda, kepala suku serasa kepalo tiyuh.

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2022
in Berita
BD memerankan tugas ganda, kepala suku serasa kepalo tiyuh.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukunnews.com -Seorang Kepala Suku BD Terkesan yang bisa memerankan tugas ganda perangkat tiyuh Mulya kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tubaba, Kepalo tiyuh Suyanta berkelit. ” Suruh bantu saya,itu kan hak saya boleh toh pak Budi itu dulukan kesra tak ganti kesra yang baru. “Dengan nada sombongnya. 25/7/2022.

Jika ada media yang berkunjung untuk minta konfirmasi maka BD yang menemui wartawan memberikan penjelasan. Terkesan BD yang menghendle jawaban dari konfirmasi media. Dikutip sedikit dari penjelasan Suyanta, “Bukan nyetir itu dibawah pimpinan saya.” Dalihnya Suyanta.

Apakah siklus kepemerintahan di tiyuh Mulya kencana sudah susuai dengan aturan UU permendes no 6 tahun 2014 pasal 51?

Sofyan Nur kepala Dinas PMD Tubaba dihubungi melalui telpon seluler mengatakan, ” dipastikan dulu yang dimaksud rangkap jabatan itu apa, contohnya seorang RK merangkap jadi kaur SKnya itu apa?.

Mau kita panggil dulu, dipelajari dulu dengan camatnya. Agar kita tidak melakukan tindakan yang salah. “Ujarnya.

Camat Tulang Bawang Tengah Nazaruddin mengatakan SK BD itu sebagai kepala suku dan semua jabatan sudah terisi yang artinya tidak ada jabatan yang kosong. “Terkait informasi ada seperangkat tiyuh dimulya kencana yang disinyalir merangkap jabatan kemarin saya sudah konfirmasikan ke kepalo Suyanta bahwa tidak terdapat sesuai surat SK penetapan perangkat tiyuh artinya dari perangkat tiyuh yang ada baik juru tulis, kaur, kasi dan kepala suku semua terisi namun memang ada kepala suku yang diminta atau diberikan tugas tambahan oleh Suyanta katakanlah Humas tiyuh sehingga yang datang ingin mengkonfirmasi terkait pembangunan dan lain sebagainya beliau itu yang dimandatkan untuk memberikan penjelasan sepanjang kepalo tiyuh tidak ada ditempat saya konfirmasikan juga ke beliau tidak ada rangkap jabatan aparatur tiyuh di Mulya kencana.

Sebenarnya bukan hanya dimulya kencana tetapi seluruh tiyuh seyogyanya selaku kepalo tiyuh kalau memang ada ditempat dan tidak ada halangan beliau saya harapkan selaku kepalo tiyuh bisa langsung menemui media artinya selaku pimpinan tertinggi yang ada di tiyuh berikan penjelasan sesuai dengan proses, keadaan yang memang ada ditiyuh saya harap seperti itu kalau memang berhalangan bisa saja diwakilkan tetapi tidak berhalangan harapan dan himbauan saya selaku camat agar Kepalo Tiyuh dapat menemui atau memberikan konfirmasi secara langsung, “ pungkasnya mengakhiri. (Nurul)

ShareTweetPin
Previous Post

Sekdakab Tulang Bawang Sambut Inspektorat Provinsi Lampung 

Next Post

DPRD Lampura Belum Respon Temuan BPK

Next Post
Terkait Temuan BPK Di DPRD Lampura Belum Dikembalikan, Sekwan “Anggota Dewan Susah Diatur”

DPRD Lampura Belum Respon Temuan BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In