Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Ditanya soal kelebihan bayar pengelolaan belanja perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara (DPRD Lampura) tahun 2021sebesar Rp. 687.525.315,00 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang diduga tidak sesuai mekanisme, Ketua DPRD Lampura terkesan acuh.
Ini bukan dibuktikan ketika Lensa Hukum News, menghubungi Romli, Ketua DPRD setempat, melalui telepon selular, meski aktif Romli tidak merespon. Bahkan pesan melalui aplikasi WhatsApp pun hanya dibaca saja.
Senada dengan Ketua DPRD, Rendi dari Badan Kehormatan DPRD Lampura malah menyerahkan jawaban kepada Ketua DPRD.
“Maaf, bisa langsung ke pimpinan atau yang lain saja. Saya lagi di rumah sakit Imanuel, Orangtua saya sakit, lagi dirawat. Jadi saya lagi gak fokus, ” Kata Rendi melalui Voice Note (Pesan suara) pada aplikasi WhatsApp miliknya, Selasa (19/7) sekira pukul 14.11 WIB.
Terpisah, Yuni Santoso, selaku Kasubag Analisis dan Evaluasi Badan Inspektorat Kabupaten Lampura, saat di konfirmasi soal tindak lanjut dari hasil penemuan BPK di Sekretariat DPRD Lampura, dalam kelebihan pembayaran sebesar Rp.687.525.315 pada pengelolaan belanja Perjalanan Dinas, di Sekretariat DPRD Lampura, serta batas limit, dan progres persentase pengembalian kelebihan pembayaran, mengatakan bahwa, saat ini batas limit pengembalian yang di berikan BPK telah habis.
BPK hanya memberikan tenggat waktu selama 60 hari massa kalender, yang berakhir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu. Namun, meski batas limit telahusai, pihaknya akan tetap berupaya untuk menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan di DPRD Lampura yang menjadi temuan BPK.
“Kami akan tetap mendorong DPRD Lampura untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Sebab jika tidak segera di kembalikan tahun ini, maka hal itu akan tetap menjadi temuan di tahun-tahun yang akan datang” jelasnya, Jum’at (22/7)
Sebagai tindaklanjut, pihaknya hanya bertindak sebagai pemberi laporan dari hasil pengembalian kelebihan pembayaran, yang di sampaikan kepada Bupati Lampung Utara, dan BPK Provinsi Lampung.
“Untuk melakukan pelimpahan berkas kepada APH, atas hasil temuan BPK, itu merupakan kewenangan BPK, bukan Inspektorat. Oleh karena itu, dapat di konfirmasi langsung saja ke BPK” terangnya.
Meskipun batas tenggat waktu yang diberikan BPK telah habis. Progres persentase dalam pengembalian kelebihan pembayaran pada biaya oprasional perjalanan dinas DPRD Lampura tahun anggaran 2021 tersebut, saat ini baru berkutat di angka 15.57 persen saja.
“Berdasarkan data yang sudah masuk ke Inspektorat, progres persentase pengembalian pada Sekretariat DPRD Lampura itu masih sangat minim, yaitu 15.57 persen saja. Bukan 70 persen” tegas Yuni.
Masih kata Yuni, secara global berdasarkan data yang telah masuk ke Inspektorat, progres persentase pengembalian ke khas daerah, atas kelebihan pembayaran pada sejumlah OPD yang menjadi temuan BPK yaitu hanya sebesar 23.32 persen saja. Dari jumlah kelebihan pembayaran yang di taksir sekitar Rp.2 miliyar lebih pada sejumlah OPD.
Dengan rincian, pengembalian kelebihan pembayaran ke khas daerah yaitu, pada Dinas Pendidikan, Pertanian, dan Kecamatan Kotabumi progres persentasenya telah mencapai 100 persen. Untuk Dinas Kesehatan baru menyentuh angka 90.02 persen.
Sedangkan untuk progres pengembalian pada sebagian OPD lainnya, seperti, Dinas PUPR 12.18 persen, DPRD Lampura 15.57 persen, dan dinas perdagangan 47.92 persen.
“Kami akan selalu berupaya untuk mendorong opd terkait untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK itu” pungkasnya. (Fer/Arf/Tim/Red)