• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Minjam Motor Gak Dipulangin, Akhirnya DS Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2022
in Berita
Minjam Motor Gak Dipulangin, Akhirnya DS Ditangkap Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Berdalih hanya meminjam sebentar sepeda motor milik rekannya, ternyata lama pun di tunggu tak kunjung kembali, Senin, (11/7/2022).

Peristiwa naas ini dialami korban Rengki Suganda (35) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Lampung Utara pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 13.00 WIB.

Sepeda motor miliknya Yamaha Mio J No.Pol BE 4435 JG yang dipinjam oleh terduga pelaku DR (38) warga jalan Mangku Alam Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan tidak dikembalikan, sehingga korban melapor Ke Polisi Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menerima laporan korban Rengki tertanggal 19 Mei 2022.

Menurutnya, korban melapor karena sepeda motor miliknya Yamaha Mio J di pinjam oleh (DR) sejak tanggal 14 Mei 2022 namun tidak dikembalikan.Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bermula di halaman sebuah rumah di daerah kebun lima, terduga pelaku (DR) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar kerumahnya, oleh korban sepeda motor pun di pinjamkan, namun mirisnya sejak dari saat itu sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan, karena merasa di tipu, selanjutnya pada 19/5/2022 korban melapor ke Polsek “ujar Iptu Sulyadi.

“Berdasarkan itu, dengan serangkaian penyelidikan, kemudian pada Senin dini hari tadi, (11/7/2022), kita ketahui bahwa terduga pelaku (DR) sedang berada di rumah kediamannya di Kelurahan Kota Alam, pukul 02.00 WIB kita bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, langsung kita bawa ke Mapolsek, saat ini sedang kita lakukan proses pemeriksaan dan terhadap terduga DR dapat dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kapolsek. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Winarti menerima kunjungan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin SE 

Next Post

Polres Tubaba Gelar Swab Antigen Cegah Penyebaran Covid-19

Next Post
Polres Tubaba Gelar Swab Antigen Cegah Penyebaran Covid-19

Polres Tubaba Gelar Swab Antigen Cegah Penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In