Tubaba, lensahukumnews.com – Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Hengki Ahmat Jazuli (HAJ) merespon positif keinginan Dewan Pers yang mendorong pejabat publik dan penegak hukum dapat bersikap tegas: Tidak melayani insan pers yang belum tersertifikasi, dan tidak melayani insan pers dari perusahaan pers yang belum terverifikasi.
HAJ mengatakan apa yang diharapkan Dewan Pers itu juga menjadi harapan AWPI, dimana sejak lima tahun terakhir ini terus mendorong anggotanya untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.
“Seperti organisasi pers lainnya, AWPI juga punya semangat yang sama, mendorong terwujudnya profesional pers di Tanah Air,” katanya, Minggu (19/06/22) di Bandarlampung.
Semangat AWPI itu, jelasnya, terkonfirmasi dengan terus bertambahnya jumlah wartawan AWPI berserfikasi Dewan Pers.
“Kami kerap menjadi motor pelaksanaan UKW dan meminta perusahaan pers untuk mengikutsertakan wartawannya dalam kegiatan UKW,” kata HAJ.
Dan secara kelembagaan, tambahnya, AWPI juga telah membangun kerjasama pendidikan kewartawanan dan sertifikasi UKW dengan LPDS dan Universitas Moestopo di Jakarta.
Bahkan, tegas HAJ, AWPI pernah meminta Gubernur Lampung untuk tidak melayani wartawan belum bersertifikasi melakukan tugas peliputan di lingkungan Pemeritah Provinsi.
“Jadi, kami sangat serius dalam hal ini. Karena bagi kami sertifikasi itu penting. Sama pentingnya dengan mandi, membersihkan daki-daki di badan. Dengan adanya UKW, tidak hanya melahirkan wartawan bersertifikasi, tapi seharusnya lebih dari itu, yakni mengikis habis keberadaan wartawan abal-abal,” tambahnya.
Untuk mendorong profesionalisme pers yang bersih, tangguh dan berkualitas tersebut, HAJ meminta pemerintah pusat dan daerah bersama seluruh stakeholder menjalin kerjasama yang baik. Terutama dalam hal penganggaran pembiayaan UKW yang menurutnya masih menjadi hambatan banyak wartawan.
“Kita mengapresiasi adanya pelaksanaan UKW gratis yang dilakukan berbagai pihak, termasuk oleh Dewan Pers sendiri. Di sisi lain penting adanya penganggaran pemerintah daerah agar percepatan sertifikasi wartawan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Dia mengakui, meski didukung Dewan Pers, keberanian pejabat untuk tidak melayani wartawan belum terserfikasi masih diragukan oleh sebab belum adanya aturan yang tegas yang mengatur hal ini.
“Tak cukup dengan dukungan saja. Agar tidak ambigu, Dewan Pers perlu menerbitkan peraturan Dewan Pers terkait hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima Haluan Lampung menyatakan mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
Dukungan Dewan Pers ini menyusul beredarnya video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur.
Video itu mendapat perhatian serius dari Dewan Pers.
Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis. Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6) di Jakarta. Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketuaKomisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).
Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang.
1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk. Berita ini dikutip dari haluanlampung.com.
(Awpi#tubaba)