• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jual Pupuk Subsidi Dengan Harga Tidak Sesuai, Kejari Lampura Segel Beberapa Kios

Redaksi by Redaksi
Juni 14, 2022
in Berita
Jual Pupuk Subsidi Dengan Harga Tidak Sesuai, Kejari Lampura Segel Beberapa Kios
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA,-Lensahukumnews.com
Jual pupuk bersubsidi pada kelompok tani di luar wilayah yang semestinya serta dengan harga di atas harga eceran tertinggi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) segel dua pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Penyegelan yang dilakukan Kejari Lampura bersama unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, yakni Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas PTSP, Satpol-PP, dilaksanakan pada Selasa, 14 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua kios ‘nakal’ tersebut berada di Dusun Tanjungsari dan Simpang Koperasi, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

“Di kios pupuk Enggal Jaya Arta I kurang lebih terdapat kurang lebih 9 ton pupuk urea subsidi, dan kurang lebih 8 ton pupuk Phonska subsidi. Dan di kios pupuk Enggal Jaya Arta II kurang lebih terdapat kurang lebih 18 ton pupuk urea subsidi, dan kurang lebih 16 ton pupuk Phonska subsidi,” ujar Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., MH., mewakili Kajari Lampura.

Diterangkan lebih lanjut, penyegelan tersebut diawali dengan kegiatan intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi oleh kios pupuk subsidi kepada kelompok yang tidak berhak dan menjualnya dengan harga di atas eceran tertinggi.

“Berdasarkan kegiatan intelijen tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan koordinasi kepada Dinas PTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Sat Pol-PP Kab. Lampung Utara untuk mengambil sikap memberhentikan segala bentuk aktivitas pendistribusian pupuk subsidi pada kios tersebut dengan cara melakukan penyegelan,” tegas Kadek.

Terhadap penyegelan kios subsidi tersebut, lanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani yang berhak di wilayah tersebut dapat terus berjalan. (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Sat Intelkam Polres Lampura, Dampingi Pelaku Curas yang Menyerahkan Diri

Next Post

HUT Lampura Ke-76, Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Paripurna istimewa

Next Post
HUT Lampura Ke-76, Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Paripurna istimewa

HUT Lampura Ke-76, Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Paripurna istimewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In