Tubaba,-Lensahukumnews.com
Jamaah haji tertunda Setelah pandemi covid 19 yang melanda hampir di seluruh dunia, tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 25 Tahun 2022. Kelonggaran pembatasan tersebut maka jamaah haji sudah bisa diberangkatkan masih dengan protokol kesehatan. (9/6/22)
Kebijakan yang diberlakukan oleh kerajaan Arab Saudi tentang usia 65 tahun tidak boleh melakukan ibadah haji, beberapa warga tulang bawang barat harus kecewa tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji karena kebijakan tersebut.
Sekretaris daerah Tubaba Novriwan jaya, SP Berharap kebijakan ini tidak berlanjut pada tahun akan datang, “semoga kebijakan ini tidak berlanjut ke tahun akan datang, ada upaya yang sudah kita lakukan dibidang kesehatannya misalnya sakit keras, kanker dll. Artinya meminimalkan resiko dibidang kesehatan terhadap jamaah haji kita dan mungkin untuk seluruh dunia, untuk kebaikan di kabupaten tubaba kita hanya menunggu mudah-mudahan kedepan kebijakan Arab Saudi dengan berkurangnya wabah covid 19 berarti tahun kedepannya menjadi prioritas kita berangkat,” jelasnya.
Novriwan melanjutkan, “Dana yang sudah setorkan jamah haji mayoritas tidak ingin dikembalikan, karena mereka tetap masuk dalam waiting list (daftar tunggu) buat mereka yang umurnya sudah tua menjadi prioritas utama bahkan mereka yang tertunda akan menjadi prioritas utama.”ungkapnya.
Novriwan juga menjelaskan tentang persiapan pemberangkatan haji tahun 2022,”Persiapan pemberangkatan haji Tubaba sudah dilakukan dari jauh-jauh hari melalui kementerian agama Tulang Bawang Barat sudah melakukan manasik haji dan sudah melakukan sosialisasi kepada jamaah haji tetap menjaga kesehatan dan besok (10/6/22) melakukan PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada jamaah haji yang akan berangkat sudah diberikan pesan agar tetap menjaga kesehatan jangan sampai pada saat tes PCR besok positif, jika positif batal berangkat, Jika ada yang batal berangkat tidak ada penggantian untuk jamaah lainnya.” Pungkasnya.
Salah satu jamaah haji yang tidak ingin namanya disebut jelas MR (67), “batal pemberangkatan sudah dijelaskan dari Kemenag karena usia sudah lanjut, karena kebijakan Arab Saudi. Perasaan saya kecewa sedih kita masih berharap kuota bertambah dan batasan usia jangan jadi alasan,” keluhnya.
H Nurkolis Majid, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Tubaba menjelaskan, “Ada 7 orang karena usia diatas 65 tidak bisa berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2022 ini, jamaah yang berangkat dengan total jamaah asal Tubaba 107 0rang di tambah 1 orang TPHD dari unsur ormas NU kabupaten Tubaba dan Kebijakan Arab Saudi tentang pembatasan usia jamaah haji di bawah 65 tahun dan harus PCR sebelum pemberangkatan jamaah haji.” Pungkasnya.
Nurkolis melanjutkan, “Jamaah haji Tubaba di lepas bupati bakda subuh dan di terima di asrama haji Rajabasa pukul 08.00 wib besok, Bertolak ke Jakarta pukul 02.30 wib dinihari dan berangkat ke Madinah pukul 07.40 dari bandara Soeta cengkarang,” nurkolis mengakhiri. (Nurul)