• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cabulin Anak Dibawah Umur, APP Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
April 8, 2022
in Berita
Cabulin Anak Dibawah Umur, APP Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampura
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (sebut saja mawar)

Dirinya (AAP) ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat 8/4/2022

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022

Dikatakan oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Lampung Utara.

“Sesampainya dirumah, pelaku meminta Korban masuk kedalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan.

Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.

Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.

Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku “ungkap AKP Eko

“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno Hatta Kel. Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity. “ujar Kasatres

Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak. “pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Bulan Ramadhan Desa Tanjung Beringin Salurkan BLT DD 2022

Next Post

Bulan Ramadhan 2022, SMSI Bandar Lampung Gelar Bagi-Bagi Takjil

Next Post
Bulan Ramadhan 2022, SMSI Bandar Lampung Gelar Bagi-Bagi Takjil

Bulan Ramadhan 2022, SMSI Bandar Lampung Gelar Bagi-Bagi Takjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In