• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil amankan Satpam PT. HIM dan Pihak 5 Keturunan terkait perkara pengrusakan dan Penganiayaan

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2022
in Berita
Polres Tulang Bawang Barat Berhasil amankan Satpam PT. HIM dan Pihak 5 Keturunan terkait perkara pengrusakan dan Penganiayaan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubaba, lensahukumnews.com.  -Pasca insiden berdarah pada rabu, 2/3/2022 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satpam perusahaan PT. HIM (Huma Indah Mekar) serta beberapa orang pihak masyarakat 5 Keturunan juga turut diamankan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H., M.H. membenarkan adanya penahanan terhadap inisial ARD, TD, AND yang merupkan satpam PT. HIM (Huma Indah Mekar) yang telah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban Sobirin kelompok 5 keturunan.

Lebih lanjut ” selain itu juga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berserta tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung juga berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai Pelaku pengrusakan kebun karet milik PT. Huma Indah Mekar ( HIM ) sebanyak 4 orang diantaranya AM, RD, ART dan JR , berdasarkan laporan Polisi : LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana PENGERUSAKAN, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif para terduga pengrusakan tersebut ditetapkan sebagai Tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka para pelaku pengrusakan tersebut dititipkan di Rutan Polda Lampung sedangkan untuk pelaku lainya yang terlibat pengrusakan dan penebangan pohon karet berdasarkan keterangan saksi-saksi masih dalam pengejaran dan pencarian oleh tim tekab 308 Polres Tubaba dan Polda Lampung. ” pungkas kasat Reskrim.

Untuk para terduga pelaku pengrusakan tersebut dijera pasal 170 atau 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sedangkan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di jerat Pasal 351 atau 170 KUHP diancam penjara maksimal 5 tahun. (*)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Penggiat Sosial Kontrol Provinsi Lampung, Ari Irawan, SH, angkat bicara.

Next Post

Kapolda Lampung Janji Usut Tuntas Penyebab Bentrokan Berdarah di Areal PT HIM

Next Post
Kapolda Lampung Janji Usut Tuntas Penyebab Bentrokan Berdarah di Areal PT HIM

Kapolda Lampung Janji Usut Tuntas Penyebab Bentrokan Berdarah di Areal PT HIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In