Bandar Lampung, lensahukumnews.com – Pasca pemanggilan 17 orang saksi dan 1 diantara mangkir. DPD AWPI Lampung minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera panggil Ketua Umum (Ketum) KONI Lampung Yusuf S Barusman.
Ketua DPD AWPI Lampung Refky Rinaldy mengatakan pihaknya mendorong Kejati untuk kembali memanggil saksi satu orang saksi yang kemarin tidak hadir dan juga memanggil Yusuf S Barusman untuk dimintai keterangan nya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum ya harus hadir, kalau tidak hadir Kejati harus agendakan ulang terhadap saksi yang mangkir, kita juga minta Kejati panggil Ketum KONI, seperti yang saya sampaikan kemarin Ketum KONI harus punya sikap sebagai Ketua Umum,” Kata Bung Refky, Minggu (30/01/2022).
Selain itu, Bung Refky juga mengingatkan bahwa, Gubernur Arinal juga sudah pernah meminta Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf S Barusman untuk membuktikan jika dugaan adanya korupsi tersebut tidak benar, begitupun sebaliknya, kalau benar terbukti ada penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung maka harus mengambil sikap tegas mengeluarkan oknum tersebut. “Kan begitu kata Pak Arinal saat melepas Kontingen PON XX Papua 2020 di Rumah Dinas Gubernur Lampung Mahan Agung, Jumat (10/09/2021) lalu itu,” paparnya.
Ketua DPD AWPI termuda se-Indonesia itu juga meminta Kejati Lampung segera ambil sikap tegas dan memberikan keterangan konkret kepada publik.
“Jadi sebelumnya kan Kepala Kejati Lampung juga sudah menyatakan bahwa kegiatan KONI tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan. Selain itu, ditemukan pula penyimpangan program kerja dan anggaran terkait pengadaan barang dan jasa, ini sudah menjadi bagian dari dasar APH untuk mengambil sikap tegas selanjutnya, tunggu apalagi, kalau memang masih ada yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut, kejati bisa saja memanggil ketua umum KONI, sampai saat ini kan belum terlihat dimana ketum KONI Lampung itu,” Paparnya.
Bung Refky juga kembali menegaskan bahwa, DPD AWPI Lampung akan terus melakukan pengawalan atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang tengah ditangani Kejati Lampung tersebut sampai semua persoalan selesai tanpa meninggalkan rekam jejak yang tak baik untuk semua pihak.
“Sejak senin hingga kamis ini, sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa, kami berharap kejati segera menemukan kesimpulan dan hasil nya disampaikan kepada publik, kita tunggu langkah kejati pasca ini, segera bongkar perkara ini, supaya tidak menjadi bola liar dimuka publik, siapapun dia salah nyatakan salah, benar nyatakan benar, yang saya tahu penindakan hukum di republik ini tidak lembek,” pungkasnya. (Tim DPD AWPI)