• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nekat Transaksi Didepan Warung, RS Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2021
in Berita
Nekat Transaksi Didepan Warung, RS Dibekuk Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang Barat – Sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tuba) berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis sabu diwarung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri, Tulangbawang Tengah (TBT).

Berbekal informasi yang didapat dari warga kalau warung Sempulur sering menjadi ajang transaksi narkoba, Satres Narkoba setempat berhasil membekuk RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo, yang akan melakukan transaksi barang haram tersebut, pada jum’at malam (20/08) sekira pukul 20.00WIB.

Kasat Restik AKP N.E Panjaitan mewakili AKBP SUNHOT P.SILALAHI S.I.K, Kapolres Tubaba mengatakan, berbekal informasi yang didapat dan berbekal Sprin/ 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021. Team opsnal satres narkoba langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan lidik, benar saja tidak lama dengan mengendarai sepeda motor, datang terduga RS dari arah Gunungbatin, Lampung Tengah.
“Sesuai dengan informasi, team langsung menyergap terduga, benar saja dari tangan RS didapati satu buah klip plastik yang diduga narkoba jenis sabu. Selanjutnya kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan mendalam,” Kata Panjaitan kepada Lensa Hukum News.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba, dari tangan terduga RS

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga, jelas Panjaitan, sebuah klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram, satu unit handphone jenis android merk Oppo berwarna biru, dan satu unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.
“Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.” Tegasnya. (CWJ/KIS)

 

ShareTweetPin
Previous Post

Polresta Menyapa, Polsek Sukarame Bagikan Sembako

Next Post

Jual Hexymer di Lapo Tuak, Pengedar Diringkus

Next Post
Jual Hexymer di Lapo Tuak, Pengedar Diringkus

Jual Hexymer di Lapo Tuak, Pengedar Diringkus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In