Lampung Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tegaskan akan beri sanksi bagi sekolah yang gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditengah pandemi COVID-19, dari tingkatan PAUD sampai SMP.
Ini dikarenakan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Disdik Lampura belum mengeluarkan surat edaran mengenai PKM.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mat Soleh, Kadisdik Lampura, guna menyikapi adanya isu beberapa sekolah yang berencana bahkan menggelar PTM.
“Selama belum ada surat edaran yang dikeluarkan Pemkab maupun Disdik, maka pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik paling utama,” Kata dia, jum’at (30/07)
Menurut Mat Soleh, pihaknya tengah merumuskan sistem atau mekanisme PTM yang jika nantinya akan diberlakukan. Namun masih menunggu waktu yang tepat.
“Jika nanti tetap ada sekolah melakukan tatap muka namun belum ada instruksi dari Dinas Pendidikan, maka akan diberi sanksi tegas,” Tegas dia.
Kebijakan yang dikemukakan Mat Soleh bukan tanpa alasan, dia menghawatirkan jika PTM tetap dilakukan dimasa zona merah (resiko tinggi penyebaran covid) ataupun zona orange covid-19, akan menimbulkan klaster baru dan mempersulit upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Apalagi saat ini peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi di Lampura. Kabupaten ini kerap berubah status dari zona orange ke zona merah ataupun sebaliknya.
Tercatat, sudah 3.184 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung Utara. Dari jumlah itu, 118 orang meningal dunia, 1.681 orang dinyatakan sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan/ karantina atau isolasi mandiri. (KIS)