Bahas Vaksinasi Covid-19, FMSL Audiensi Bersama Ketua DPRD Lampura

570

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Setelah Mengikuti dan Mengamati dan Mempelajari berbagai informasi dari berbagai media Terkait Vaksinasi Covid-19, Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) Menggelar Audiensi Bersama Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara. Pada hari Kamis (29/07/2021)

Tujuan Audiensi tersebut guna membahas perkembangan informasi dari media elektronik maupun media sosial terkait Vaksinasi Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Khususnya di Provinsi Lampung. Ucap Chandra Guna , S.H Selaku salah satu Perwakilan dari (FSML)

Chandra Guna S.H Menjelaskan Secara Yuridis formal Penerapan UU No.6 Tahun 2018 (UU Karantina) sejak terjadinya wabah Covid19 di Indonesia pada awal Maret tahun 2020 dengan Nomenklatur PSBB, hingga PPKM Mikro, dan PPKM darurat yang mana diperpanjang sampai adanya PPKM level yang berlaku pada tanggal 25 Juli 2021, Pemerintah seharusnya harus menerapkan pasal 8 Yang mana pemerintah wajib menjamin kebutuhan warga masyarakat dalam wilayah yang terkena karantina wilayah (Lockdown) berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari lainnya, bahkan pakan hewan ternak sekaligus. Ujarnya

Chandra Guna S.H juga mengatakan apalagi sekarang kita lihat banyak masyarakat yang terkena dampak dari adanya wabah Virus Covid-19 yang mana dampak nya dari perekonomian masyarakat kecil yang pedagang dan perekonomian rendah dengan adanya peraturan-peraturan, Contoh nya kita ingin pergi keluar Jawa saja kita harus suntik Vaksinasi, rapid antigen dan pcr, semua harus mengeluarkan biaya, maka dari itu kami dari Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli,A.Md yang mana harapan kami bisa mewakili suara rakyat untuk menyampaikan 3 Point’ Pernyataan Sikap

1. Pemerintah ( Pusat maupun Daerah ) dan Satgas Covid-19 diharapkan tidak Mewajibkan bagi setiap orang( warga negara Indonesia) untuk mengikuti vaksin, karena vaksin merupakan hak Warga Negara, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No 36 thn 2009.

2. Diharapkan Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk menjamin kebutuhan warga masyarakat di wilayah yang terkena dampak PPKM atau istilah apapun sesuai dengan UU NO 6. Tahun 2018.

3.FSML Berharap tidak menjadikan vaksin sebagai Persyaratan administrasi pelayanan publik , bagi masyarakat, misal :
Menjadi persyaratan yang akan melakukan perjalanan ke Luar daerah, serta sebagai persyaratan administrasi lainnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Sangat mengapresiasi dan menerima kunjungan Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) untuk berdiskusi dan shering terkait PPKM dan Vaksinasi Covid-19.

Saya selaku Ketua DPRD Lampung Utara, menghimbau mari kita sama-sama memberantas virus covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dan agar tidak adanya lagi peraturan-peraturan yang menyengsarahkan rakyat. Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara. (Arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini