• Tentang Kami
  • Redaksi
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diknas Lampura Akan Tindak Sekolah Yang Nekat Gelar PTM

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2021
in Berita
Diknas Lampura Akan Tindak Sekolah Yang Nekat Gelar PTM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tegaskan akan beri sanksi bagi sekolah yang gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditengah pandemi COVID-19, dari tingkatan PAUD sampai SMP.
Ini dikarenakan, baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Disdik Lampura belum mengeluarkan surat edaran mengenai PKM.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mat Soleh, Kadisdik Lampura, guna menyikapi adanya isu beberapa sekolah yang berencana bahkan menggelar PTM.
“Selama belum ada surat edaran yang dikeluarkan Pemkab maupun Disdik, maka pembelajaran tatap muka belum diperbolehkan. Karena keselamatan dan kesehatan peserta didik paling utama,” Kata dia, jum’at (30/07)

Menurut Mat Soleh, pihaknya tengah merumuskan sistem atau mekanisme PTM yang jika nantinya akan diberlakukan. Namun masih menunggu waktu yang tepat.
“Jika nanti tetap ada sekolah melakukan tatap muka namun belum ada instruksi dari Dinas Pendidikan, maka akan diberi sanksi tegas,” Tegas dia.

Kebijakan yang dikemukakan Mat Soleh bukan tanpa alasan, dia menghawatirkan jika PTM tetap dilakukan dimasa zona merah (resiko tinggi penyebaran covid) ataupun zona orange covid-19, akan menimbulkan klaster baru dan mempersulit upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini.
Apalagi saat ini peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi di Lampura. Kabupaten ini kerap berubah status dari zona orange ke zona merah ataupun sebaliknya.
Tercatat, sudah 3.184 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung Utara. Dari jumlah itu, 118 orang meningal dunia, 1.681 orang dinyatakan sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan/ karantina atau isolasi mandiri. (KIS)

ShareTweetPin
Previous Post

Bahas Vaksinasi Covid-19, FMSL Audiensi Bersama Ketua DPRD Lampura

Next Post

Sudah 15 Belas Tahun Dua Ruang Kelas SDN1 Tanjung Baru Timur Tak Direhab

Next Post
Sudah 15 Belas Tahun Dua Ruang Kelas SDN1 Tanjung Baru Timur Tak Direhab

Sudah 15 Belas Tahun Dua Ruang Kelas SDN1 Tanjung Baru Timur Tak Direhab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In