• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Srigala Utara Polres Lampura

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2021
in Berita
Pelaku Curat Berhasil Diamankan Tim Srigala Utara Polres Lampura
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Team SERIGALA UTARA Polres Lampung Utara di Pimpin lansung Kasat Reskrim Polres LU AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pada hari Sabtu (10/07/21)

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan telah mengungkap kasus Curat dengan terduga pelaku Rdi (23), warga Kel. Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kab. LU yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Tutur Gigih” kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP /1219/B/XI/2018/ Polda Lampung/Res LU tanggal 28 November 2018 an.pelapor Tri Handoko Setiawan (28) honorer SMP N 07 warga Kelapa Tujuh Kotabumi, tempat kejadian perkara (TKP) di SMP N 07 Kotabumi Jl. Stadion Barat No. 45 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. LU.

Modus operandi (M.O) yang dilakukan, terduga pelaku Rdi masuk dengan cara mendongkel jendela ruang guru, setelah berhasil, lalu pelaku masuk keruang tata usaha (TU), membongkar lemari, laci meja yang ada diruangan, selanjutnya mengambil 9 (Sembilan) unit Laptop.

Berdasarkan Laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, oleh tim dilakukan penyelidikan

Pada Sabtu pagi hari tadi pelaku berhasil di tangkap dikediaman Mertuanya di Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kab. LU.
“ujar Gigih, Senin 10/7/2021

Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus warna Hijau,1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam dan 1 (Satu) unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam telah disita dan dilimpahkan ke JPU terdahulu

Kini terduga Rdi, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 363 KUHP “Pungkasnya (*)

ShareTweetPin
Previous Post

Keluarkan Surat Edaran, Bupati Lampura : Masyarakat Gelar Keramaian Akan Dibubarkan

Next Post

PPKM Darurat, Polres Lampura Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II 2021

Next Post
PPKM Darurat, Polres Lampura Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II 2021

PPKM Darurat, Polres Lampura Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung Beberkan Dasar Rekomendasi Cerai Ghoib, Kepala Sekolah Diduga pernah Terlibat Kasus Narkoba dan Zina
  • Dugaan Zina Kepala Sekolah di Tubaba, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Belum Ambil Tindakan Tegas
  • Universitas Muhammadiyah Kotabumi Gelar Wisudawan 288, S1 dan S2
  • Pemerintah Tiyuh Mulya Jaya Gelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa
  • Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba, resedipis terjerat lagi 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In