Tulang bawang – Dua tahun jadi buron kepolisian, IN (19) dihadiahi timah panas oleh tim Gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba).
Tindakan terukur tersebut terpaksa dilakukan oleh tim gabungan, karena IN warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala tersebut melawan saat ingin diamankan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, mengatakan, IN yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuba kembali lakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Dia ini melawan saat ingin dilakukan pengembangan, jadi terpaksa tim kami melakukan tindakan terukur pada kaki bagian kanan tersangka,” Kata AKBP Andy (27/05)
Andy menerangkan, IN ditangkap selasa lalu (25/05), sesaat usai melakukan aksi curat dikampung Kagunganrahayu, Menggala.
“Selasa sore petugas gabungan berhasil menangkap IN, yang telah melakukan aksi curat didua TKP Kampung Kagunganrahayu dan berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP) yakni HP samsung J5 warna silver dan HP samsung galaxy ace4,” Jelas Andy.
Masih kata Andy, IN merupakan buron kasus pencurian uang tunai milik korban Mulna Deki (33) qwarga Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung pada Juli 2019 lalu, yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 11 juta.
“Dalam melakukan aksi pencurian uang tunai, pelaku beraksi bersama rekannya RP (17), warga Dusun Waykekah, Terbanggibesar, Lampteng, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas.” Tukas Andy
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IN akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (HN/KIS)