Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Antisipasi Tentang Deteksi dini dan Cegah Dini Penanganan Konflik sosial, Pemerintah daerah melalui dinas Kesbangpol Lampung Utara menggelar rapat kordinasi forum tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam 5 kecamatan. Pada hari Selasa (25/05/21)
Rapat forum tokoh masyarakat dan tokoh adat digelar di 5 lima kecamatan berbeda, 1. Kecamatan Abung Timur
2. Kecamatan Muara Sungkai
3. Kecamatan Bungamayang
4. Kecamatan Sungkai Selatan
5. Kecamatan Abung Pekurun
Pada Rapat koordinasi tersebut, terkait peran fungsi dan Forum Temu Tokoh Masyarakat, Agama dan Adat di tengah masyarakat dalam Membahas
1. Terkait kian marak aksi curas/curan (begal) di wilayah Lampung Utara
2. Deteksi sedini mungkin masalah konflik sosial di wilayah masing-masing
3. Forum temu tokoh Masyarakat, Adat, dan Agama harus berperan aktif, untuk menjaga wilayah keamanan Dan selalu mengajak masyarakat untuk mengaktifkan pos ronda dalam menjaga selalu keterbiban kamtibmas.
4. Selalu mengutamakan rembuk desa setiap ada permasalahan di tengah masyarakat. Kata yuliza saat dikonfirmasi awak media
lanjut, Yuliza juga menjelaskan selaku (kasubid Penanganan Konflik Sosial) mewakili kepala Kesbangpol lampura mengatakan “Yaa kami dari dinas Kesbangpol mewakili pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara melakukan rapat kordinasi dengan parah tokoh agama dan tokoh adat guna untuk penanganan konflik sosial untuk di wilayah yang sering terjadi rawan begal dan konflik.
Kami juga selalu untuk mengantisipasi bakal terjadinya Potensi konflik sosial di tengah” masyarakat, terkait sengketa tanah, sosial, Budaya dan agama.
Serta memperluas jaringan Intelejen di 23 kecamatan untuk aktif selalu memberikan informasi dan tanggap dalam meredam potensi konflik yang sering terjadi dimata masyarakat khususnya di wilayah Lampung Utara. Pungkasnya.(Arf)