• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gebenur Lampung Serahkan Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, Kepada Ketua DPRD Provinsi

Redaksi by Redaksi
April 19, 2021
in Berita
Gebenur Lampung Serahkan Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, Kepada Ketua DPRD Provinsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDARLAMPUNG,-Lensahukumnews.com
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021).

Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 tersebut telah disampaikan kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 045/1248/01/2021 tanggal 29 Maret 2021.

“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2020,” ujar Gubernur Arinal.

Arinal juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.

“Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” katanya.

Arinal menyebutkan penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, sumber data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

“Dengan berlandaskan kepada RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2020,” katanya.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Nekat Maling Kendaraan Dinas Sekdes, Dua Pelaku Diringkus Polsek Kotabumi Utara

Next Post

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Lampura Gelar Upacara

Next Post
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Lampura Gelar Upacara

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Lampura Gelar Upacara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In