Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) yang diikuti 143 desa di Hotel Horison Bandarlampung guna meningkatkan kualitas kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dianggap suatu pemborosan.
Kegiatan yang menelan ratusan juta tersebut, menurut Adi Rasyid, Kabid Humas Gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) seharusnya bisa dipangkas, dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih krusial, mengingat keuangan pemerintah banyak difokuskan penekanan penyebaran pandemi COVID-19.
“Satu desa harus mengeluarkan Rp. 3 juta, ini bisa dihemat kalau narasumber dipanggil ke daerah. Apalagi mengingat saat ini negara kita lagi terkena pandemi,” Ketus Adi Rasyid, jum’at (16/04).
Pada prinsipnya, menurut Adi Rasyid, pengelolaan dana desa, sepenuhnya dikelola oleh desa guna pemanfaatan didesa tersebut. Dia menjelaskan ada celah kecurangan di Bimtek SISKEUDES, mengingat tidak ada dasar hukum dan regulasi yang mengatur.
”Anggaran desa itu diperuntukkan bagi masyarakat bukan untuk perjalan dinas yang sampai ratusan juta begitu “ tegas Adi Rasyid.
Menurut Adi Rasyid, pembekalan dengan waktu yang begitu singkat, dan cukup memakan banyak anggaran adalah suatu hal yang tidak wajar.
Dia berharap, Dinas PMD setempat harus lebih populis dalam mengambil kebijakan.
“Seharusnya Pendamping Desa yang sudah ditugaskan oleh negara untuk mendampingi desa diberdayakan untuk memberikan pemahaman terkait aplikasi SISKUEDES kepada perangkat desa,” Tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Wahab, Kepala Dinas PMD setempat, berkilah, jika Bimtek SISKEUDES tidak wajib untuk diikuti oleh aparatur desa, dan mengembalikan kewenangan ke pemerintahan desa masing-masing.
“Bimtek ini bukanlah rekomendasi dari PMD, artinya yang mau ikut silahkan karena disesuaikan dengan anggaran desa, apabila memang sudah ada anggaran di APBDes 2021 dipersilahkan,” Singkat Wahab. (Red)