• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dibulan Ramadhan, Polres Lampura Berhasil Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor

Redaksi by Redaksi
April 14, 2021
in Berita
Dibulan Ramadhan, Polres Lampura Berhasil Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Lensahukumnews.com
Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Ramadhan di wilayah hukumnya, Polres Lampung Utara dan jajaran melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa pengungkapan kasus kriminalitas dengan mengamankan 13 tersangka.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si.  mengatakan, selama dua pekan terakhir kita berhasil mengungkap 15 kasus dan meringkus 13 orang dengan rincian Curasmor 2 kasus 2 tersangka, Curat 6 kasus 8 tersangka, Tipu Gelap 5 kasus 1 tersangka, Cabul 1 kasus 1tersangka dan Judi 1 kasus 1 tersangka.

“Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan 4 orang tersangka berinisial  Mr. I dan Mr. P terlibat kasus curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta  Mr. D dan Mr. S kasus curat sawit dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,’ kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Wira dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (14/4/2021).

Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp. 80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasar 363, 365, 378, 303 KUHPidana dan pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Peringati Bulan Mutu Karantina 2021, Pemprov Lampung Tebar Benih Ikan

Next Post

Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman Meresmikan Galeri Pusat Kerajinan di Dusun Pasundan Kampung Way Tuba

Next Post
Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman Meresmikan Galeri Pusat Kerajinan di Dusun Pasundan Kampung Way Tuba

Wakil Bupati Way Kanan, Ali Rahman Meresmikan Galeri Pusat Kerajinan di Dusun Pasundan Kampung Way Tuba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • 15 Dosen UMKO Lolos Pendanaan Nasional, Bukti Kualitas Riset Kian Meningkat
  • Penolakan Menguat, Warga Marga Kencana Desak Penutupan Permanen Karaoke Diva
  • Sudah Dimonitoring, Tapi Tak Ada Ketegasan, Warga Kian Resah
  • Sat Pol PP Tubaba Layangkan surat Penutupan Usaha Hiburan Karaoke Diva Resahkan warga 
  • Viral di WhatsApp, Kepalo Tiyuh Terekam Emosi saat Warga Urus Surat Usaha
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In