• Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pasal Kontroversial di Usulan Perda Ketertiban Umum Lampura

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2021
in Berita
Pasal Kontroversial di Usulan Perda Ketertiban Umum Lampura
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara – Ada sebuah pasal yang dilematis diusulan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2021.
Pasal ini menjadi bahasan yang alot dan menarik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir mengikuti pembahasan Perda ketertiban umum oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

Karena pasal tersebut sepertinya belum relevan dan rancu jika diterapkan di Lampura, yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan peternak.
Pasal tersebut mengingatkan kembali dengan pasal tentang unggas peliharaan di RUU KUHP 2019 silam yang sangat kontroversial, terindikasi plagiat dari Kabupaten/ kota lain.

Herwan Mega, ketua pansus usulan perda ketertiban umum, mengatakan, usulan Perda tersebut dibuat oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD setempat.
“Tidak menutup kemungkinan mengambil rujukan dari Kabupaten/ kota lain, tinggal menyesuaikan dengan daerah saja,” Kata Herwan Mega, selasa (30/03/21)

Dia berdalih, meski mengadopsi Perda daerah lain, selama bisa diterapkan dan berpotensi menggali pendapatan asli daerah (PAD), hal tersebut diperbolehkan.
“Selama tidak menyusahkan masyarakat, sah-sah saja. Apalagi berpotensi menghasilkan PAD,” Jelasnya.

Oleh sebab itu, terang Herwan Mega, pihaknya melibatkan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) untuk uji materi kelayakan pasal yang tertuang di usulan Perda ketertiban umum tersebut.
“Saya belum bisa memutuskan pasal tersebut layak atau tidak, makanya kita meminta UMKO untuk mengkaji pasal tersebut,” Terang Herwan.

Dari hasil kajian UMKO, papar Herwan, pihaknya akan mensinkronkan kembali untuk dibahas dengan bagian hukum pemerintah kabupaten Lampung Utara.
“Setelah dikaji oleh UMKO, kita sinkronkan untuk dibahas dengan bagian hukum, sudah pas atau tidak diterapkan di Lampura.” Pungkasnya.

Di pasal 14 usulan Perda tersebut berbunyi, setiap orang dilarang : a. Melepas hewan peliharaan tanpa pengawasan, sehingga dapat membahayakan atau mengotori lingkungan. b. Melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; atau, c. Menelantarkan persil, kapling atau pekarangan yang dimiliki atau dikuasai. Jika melanggar pasal tersebut akan dikenai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan atau penertiban.

Rapat pansus Raperda diaekretariat DPRD Lampura tersebut dihadiri oleh Akademisi UMKO, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Pemkab setempat. (Kis)

Pasal yang dianggap kontroversial di usulan Perda ketertiban umum Kabupaten Lampung Utara tahun 2021
ShareTweetPin
Previous Post

Ketua PDPM Lampura, Kecam Aksi Terorisme Gereja Katedral Makassar

Next Post

Musrenbang Kabupaten Lampung Selatan 2022, Sekdaprov Fahrizal Sampaikan 6 Prioritas Pembangunan Daerah

Next Post
Musrenbang Kabupaten Lampung Selatan 2022, Sekdaprov Fahrizal Sampaikan 6 Prioritas Pembangunan Daerah

Musrenbang Kabupaten Lampung Selatan 2022, Sekdaprov Fahrizal Sampaikan 6 Prioritas Pembangunan Daerah

Comments 2

  1. Hendry dunant, NPM UMKO. 1802850098 says:
    4 tahun ago

    Kalopun di sahkan, tinggal di uji meterielkan pasal tersebut, simple kan.

    Cukup disayangkan ayat 2 pasal 14 tersebut tidak dibahas, justru ayat 2 tersebut yg lebih menarik untuk dibahas.

    Balas
    • Redaksi says:
      4 tahun ago

      Masuk dalam pembahasan, perlu izin khusus atau tidak, sudah masuk dalam uji materi. Karena acara adat budaya Lampung, bisa sampai malam, jelas dilema kalau pasal 14 ayat B. Ini dterapkan, karena sedang di uji oleh UMKO

      Balas

Tinggalkan Balasan ke Hendry dunant, NPM UMKO. 1802850098 Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In