Lampung Utara – Ada sebuah pasal yang dilematis diusulan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2021.
Pasal ini menjadi bahasan yang alot dan menarik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir mengikuti pembahasan Perda ketertiban umum oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.
Karena pasal tersebut sepertinya belum relevan dan rancu jika diterapkan di Lampura, yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani dan peternak.
Pasal tersebut mengingatkan kembali dengan pasal tentang unggas peliharaan di RUU KUHP 2019 silam yang sangat kontroversial, terindikasi plagiat dari Kabupaten/ kota lain.
Herwan Mega, ketua pansus usulan perda ketertiban umum, mengatakan, usulan Perda tersebut dibuat oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD setempat.
“Tidak menutup kemungkinan mengambil rujukan dari Kabupaten/ kota lain, tinggal menyesuaikan dengan daerah saja,” Kata Herwan Mega, selasa (30/03/21)
Dia berdalih, meski mengadopsi Perda daerah lain, selama bisa diterapkan dan berpotensi menggali pendapatan asli daerah (PAD), hal tersebut diperbolehkan.
“Selama tidak menyusahkan masyarakat, sah-sah saja. Apalagi berpotensi menghasilkan PAD,” Jelasnya.
Oleh sebab itu, terang Herwan Mega, pihaknya melibatkan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) untuk uji materi kelayakan pasal yang tertuang di usulan Perda ketertiban umum tersebut.
“Saya belum bisa memutuskan pasal tersebut layak atau tidak, makanya kita meminta UMKO untuk mengkaji pasal tersebut,” Terang Herwan.
Dari hasil kajian UMKO, papar Herwan, pihaknya akan mensinkronkan kembali untuk dibahas dengan bagian hukum pemerintah kabupaten Lampung Utara.
“Setelah dikaji oleh UMKO, kita sinkronkan untuk dibahas dengan bagian hukum, sudah pas atau tidak diterapkan di Lampura.” Pungkasnya.
Di pasal 14 usulan Perda tersebut berbunyi, setiap orang dilarang : a. Melepas hewan peliharaan tanpa pengawasan, sehingga dapat membahayakan atau mengotori lingkungan. b. Melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; atau, c. Menelantarkan persil, kapling atau pekarangan yang dimiliki atau dikuasai. Jika melanggar pasal tersebut akan dikenai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan atau penertiban.
Rapat pansus Raperda diaekretariat DPRD Lampura tersebut dihadiri oleh Akademisi UMKO, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Polisi Pamong Praja, dan Bagian Hukum Pemkab setempat. (Kis)

Kalopun di sahkan, tinggal di uji meterielkan pasal tersebut, simple kan.
Cukup disayangkan ayat 2 pasal 14 tersebut tidak dibahas, justru ayat 2 tersebut yg lebih menarik untuk dibahas.
Masuk dalam pembahasan, perlu izin khusus atau tidak, sudah masuk dalam uji materi. Karena acara adat budaya Lampung, bisa sampai malam, jelas dilema kalau pasal 14 ayat B. Ini dterapkan, karena sedang di uji oleh UMKO