• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Waykanan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedaran Narkotika

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2021
in Berita
Satresnarkoba Polres Waykanan Berhasil Meringkus Pelaku Pengedaran Narkotika
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Way Kanan berhasil menangkap kurir ganja yang dibungkus 29 paket besar dengan berat 28,995 kilogram yang melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Empat, Kampung Negri Bumi Putra Kabupaten Way Kanan.

AKBP Binsar Manurung yang didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan, Kabagops Kompol Suharjono, Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, pada hari kamis 25 maret 2021 di depan ruang koridor Polres Way Kanan.

Melakukan kegiatan expose kegiatan Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan dengan mengedepankan kegiatan gakkum yang didukung dengan giat intelijen dan giat bantuan operasi. Selain itu, Satreksrim polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

“Untuk diketahui Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja dalam Operasi Antik Krakatau 2021. Dimana tersangka berinisial MG (20) dan AM (19) keduanya merupakan warga Jalan Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur,” terang Binsar.

Sedangkan kronologis penangkapan awalnya tiga hari sebelum penangkapan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Selanjunya saya memerintah Waka Polres untuk diteruskan ke anggota dan melakukan penyelidikan, lanjut Binsar.

“Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul  04.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat kembali bahwa tersangka yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Empat, Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan menuju ke Bandar Lampung.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang ditumpangi pelaku. Dengan dipimpin Waka Polres Kompol Evinater Siallagan dan didampingi Kasatnarkoba bersama petugas gabungan Satresnarkoba, Satlantas serta Sie Propam Polres Way Kanan. Melakukan penghadangan dengan melakukan razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Empat,” terangnya.

Binsar menambahkan, dari hasil penghadangan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial MG dan AM tanpa perlawanan yang saat itu sebagai penumpang kendaraan Bus ALS. Dalam penggeledahan badan atau pakaian petugas  menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat.

“Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sebanyak 29 bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 28,995 Kg dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,” tutup Kapolres. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Kedapatan Membawa Narkotika, Oknum Honorer Sat Pol PP Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Next Post

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

Next Post
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
  • Komunitas TUBABA RUNNERS Gelar event lari bareng 
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In