Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Oknum honorer Sat Pol PP ini, ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
“Oknum honorer Sat Pol PP yang berhasil ditangkap berinisial FE als IN (26), warga Jalan Palera, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).
Lanjut AKP Anton, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap oknum honorer Sat Pol PP ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dan handphone (HP) merk nokia warna hitam.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang di dapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Oknum honorer Sat Pol PP saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)