Tulang Bawang||Lensahukumnews.com
(BS) 35 Tahun ditangkap lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ipda Uchida,S.Km Kanit Reskrim Polsek Tumijajar mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat menggunakanguna narkotika, mengetahui itu anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekan,” Ungkapnya Sabtu, 20 Maret 2021.
Ipda Uchida juga mengatakan saat dilakukan penggeledahan dikediamannya didapati sejumlah barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapannya.
“Saat penangkapan anggota menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sisa pakai Shabu, 15 bungkus plastik kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 buah jarum/sumbu pembakar, 2 buah jarum suntik, dan 1 perangkat alat hisap shabu,” Ujarnya.
Usai penangkapan, Selanjutnya petugas personil Polsek Tumijajar menyerahkan pelaku Budi Setiawan kepada Satresnarkoba Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Akibat perbuatannya mengkonsumsi barang haram ini, Pelaku dijerat pasal 114 sub 112 dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.
(*)