• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkoba

Redaksi by Redaksi
Maret 11, 2021
in Berita
Lagi, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulangbawang||Lensahukumnews.com
Sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (09/03/2021), pukul 22.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, disana berhasil ditangkap seorang pria berinisial RZ (28), berprofesi wiraswasta, yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan kotak warna putih merk pixy.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi, lalu dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE

Next Post

Tok.. Rozi Ardiansyah Sah Pimpin PWI Lampura 2021-2024

Next Post
Tok.. Rozi Ardiansyah Sah Pimpin PWI Lampura 2021-2024

Tok.. Rozi Ardiansyah Sah Pimpin PWI Lampura 2021-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In