Lampung Utara – Untuk memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Hakim komisioner atau majelis hakim lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura).
Seperti yang terjadi hari ini di desa sukamenanti, bukit kemuning pukul 10.00 Wib. telah dilakukan PS dalam perkara No: 18/Pdt.G/2020/PN.KBU warga masyarakat Sukamenanti yaitu Sabani (Tergugat) melawan Ir. Fahri Mutaqin (Penggugat) dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata.
Bram Fikma selaku Kuasa Hukum Sabani (Tergugat) dari YLBH Kotabumi, mengatakan PS dihadiri oleh Semua Majelis Hakim diantara nya Rika Emilia, Hengky, Sheilla Korita, Agnes Ruth Febrianti, Camat Bapak Khairul Shaleh, Kades Sukamenanti, Kuasa Hukum Penggugat Ir. Fahri Mutaqin, Babinsa dan babinkabtimas, Pospera, LSM dan Media serta seluruh warga masyarakat sukamenanti.
“Hal yang biasa didalam perkara perdata tanah, dimana Majelis Hakim melakukan PS ke tempat objek sengketa untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas-batas objek tanah terperkara, sekaligus mendengar keterangan-keterangan serta informasi yang diberikan oleh penggugat dan tergugat didalam PS tersebut.” Kata Bram kepada Lensa Hukum News, Senin (25/01/21)
Bram menjelaskan, PS adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
“Untuk agenda yang selanjutnya yaitu tambahan pembuktian surat dan keterangan saksi-saksi, semoga saya berharap perkara PMH Perdata ini bisa berjalan sampai lancar sampai tiba Putusan yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat Sukamenanti, Bukit Kemuning.” Tukasnya. (kis)