Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Terkait penangkapan oknum ASN BPBD Lampura Ditangkap polisi yang diduga menggunakan narkoba, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok M.M membenarkan kejadian penangkapan Oknum ASN Tersebut.
Ketika ditanya awak media apakah penangkapan tersebut karena kasus narkoba, Lekok membenarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Ya infonya seperti itu (narkoba) dan kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” kata Lekok, Jumat (22/1/2021). Saat dihubungi via WhatsApp
Lekok juga menambahkan, apabila oknum ASN BPBD Lampura tersebut telah terbukti bersalah dan statusnya inkrah maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait sanksi sebagai ASN, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 jika terbukti bersalah dan inkrah,” ucapnya
Ditempat terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura, Nozi Efialis menyesalkan peristiwa tersebut.
“Hal ini sangat kita sesalkan, karena kalau sudah kena narkoba pilihan cuma dua, masuk penjara atau kuburan,” pungkas Nozi.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort Lampung Utara, beberapa kali dihubungi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko belum ada jawaban(Arf/rki)