• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Pencurian Handphone dan Salon, Berhasil Diringkus Polsek Negara Batin

Redaksi by Redaksi
Januari 5, 2021
in Berita
Pelaku Pencurian Handphone dan Salon, Berhasil Diringkus Polsek Negara Batin
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com
Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian Handphone di  salon pangkas rambut Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Selasa (5/1/2021).

Tersangka inisial  IR alias EEN (21) warga Kampung Negara Batin Kecamatan Nergara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin IPTU Sundoro menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 Wib, saat korban ke belakang rumah lalu meletakan HP di dekat TV ruangan salon, beberpa waktu kemudian ketika akan mengambil handphone merk OPPO A3S warna hitam milik nya sudah tidak berada di tempat.

“Korban bersama saksi sempat berusaha mencari keberadaan handphone tersebut. Namun, tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Negara Batin,” ungkap Sundoro.

Sedangkan modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah sekaligus memotong rambut. Melihat ada kesempatan hp korban tergeletak dan pemilik salonnya lengah pelaku lansung mengambilnya, lanjut Sundoro.

“Sedangkan kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 pada pukul  05.00 Wib. Anggota Polsek Negara Batin mendapat informasi dari masyrakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan sehingga  akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku  bersama barang bukti satu unit handphone merk OPPO A3S wana hitam berikut kotaknya, dibawa ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Warga Dusun Cabang IV Berhasil Diringkus Anggota Polsek Negara Batin

Next Post

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura Gelar Sertijab Kepala Dinas yang Baru

Next Post

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura Gelar Sertijab Kepala Dinas yang Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In