Way Kanan||Lensahukumnews.com
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/12/2020).
Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar jam 01.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pesta narkotika jenis ekstasi di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
“Selanjutnya petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan menuju lokasi, setelah sampai dilokasi petugas mendapati adanya pesta narkotika jenis ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan berhasil mengamankan beberapa orang laki-laki yang mengaku berinisial EKP, YLO, RMJ, ABR dan AAY saat berada dibawah tenda hajatan tersebut,” terangnya.
Dari hasi penggeledahan petugas menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam, dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah di campur dengan pil yang diduga mengandung amphetamine yang terkandung pada narkotika jenis ekstasi, lanjut Firman.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Firman. (Sandi)