• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pelaku Curas, Berhasil Diamankan Polsek Buay Bahuga Waykanan

Redaksi by Redaksi
November 4, 2020
in Berita
Dua Pelaku Curas, Berhasil Diamankan Polsek Buay Bahuga Waykanan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan||Lensahukumnews.com Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23) warga Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur berhasil diamankan Polsek Buay Bahuga.

Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Senin (02/11/2020) sekitar pukul 09.00WIB telah terjadi tindak pidana curas di rumah Sartun (58) di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dengan cara membeli miras (minuman keras) jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban, diduga kedua pelaku berencana mempunyai niat melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban.

“Kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras kemudian memukul korban, edi memukul dibagian leher belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan Edi memukul dibagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan , barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda fit S baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening.

“Atas perbuatanya diduga kedua pelaku dapat dikenai pasal 365 Jo 53 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” tandas Kapolsek. (Sandi)

ShareTweetPin
Previous Post

Tiga Warga Waykanan Dinyatakan Sembuh Covid-19, “Namun ada Penambahan Kasus Baru Satu Orang

Next Post

Rahmad Darmawan Turun Lapangan Siap Ikut Membangun Sekolah Sepak Bola Untuk Lampung Berjaya

Next Post
Rahmad Darmawan Turun Lapangan Siap Ikut Membangun Sekolah Sepak Bola Untuk Lampung Berjaya

Rahmad Darmawan Turun Lapangan Siap Ikut Membangun Sekolah Sepak Bola Untuk Lampung Berjaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tiyuh Kagungan Ratu Agung mengadakan penggalan dana bencana alam Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
  • Heboh di Sido Agung! Aset Tiyuh Diduga Diacak-Acak, Sertifikat Muncul Mendadak, Warga Makin Murka
  • Sertifikat Dadakan Diduga Dibuat Dua Bulan Terakhir, Pembangunan Koperasi Merah Putih Disetop Sekolah
  • DPRD Lampura Gelar Paripurna Pembahasan Raperda
  • Hasil Wawancara dengan Ketua BUMTi Tunas Amor, Ahmad Muklis Anwari
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In