PANARAGAN||Lensahukumnews.com Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung berada pada zona Orange penyebaran covid 19. Pemerintah Daerah mengintruksikan Satgas dapat meningkatkan Kegiatan Operasi Yustisi, penerapan protokol kesehatan di berbagai lini pengawasan lebih intens setiap kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan hingga acara keagamaan.
Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan terkait perubahan Zona di ruang rapat Wakil Bupati yang dihadiri oleh seluruh kepengurusan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten setempat, pada (26/10/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kominfo selaku Juru Bicara Satgas Covid 19 Tubaba Eri Budi Santoso, mengatakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menginstuksikan kepada Satgas untuk lebih meningkatkan lagi Operasi Yustisi, penerapan protokol kesehatan, pengawasan lebih intens setiap kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan sampai ke acara keagamaan.
“Selain itu, untuk kegiatan belajar mengajar di Sekolah juga harus dilakukan secara Daring. Bahkan, Pemkab juga akan melakukan sistem piket untuk seluruh pegawai staf setiap OPD, agar dalam satu hari maksimal wajib ngantor 50 persen dan sisanya secara Work From Home (WFH). Adapun khusus Dinas Kesehatan ditutup sementara dan dialihkan ke Gudang Farmasi Panaragan Jaya.” Kata Eri
Menurut nya, semua kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid 19, seperti Operasi Yustisi baik di tingkat Kabupaten atau Kecamatan, di berikan dana dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang telah disediakan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut akan ditindak lanjuti atau dijalankan mulai Besok, sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid 19 di Tubaba.” Tuturnya
Dirinya juga memaparkan tentang pentingnya mematuhi Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Berskala Besar ( PSBB ), dalam rangka percepatan penanganan covid 19.
“Kita berharap hari ini pihak panitia pelaksana festival itu segera berkomunikasi dengan satgas hal itu wajib mengingat kegiatan festival bambu tersebut dalam skala Nasional. Koordinasi dengan Satgas Covid sangatlah penting agar secara bersama – sama mensiasati sistem apa yang akan mereka terapkan di lapangan nanti, mengingat wilayah Tubaba telah ditetapkan menjadi zona Orange.” Tandasnya
Sementara itu pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya.
Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi. ( Arif /red )