Panaragan||Lensahukumnews.com
Bupati Tulang Bawang Barat menerbitkan surat edaran nomor : 060/211.09/TuBaBa/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease ( Covid 19 ) di kabupaten setempat. Pada 26/10/2020.
Penetapan perubahan status Zona Covid di Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 18 Oktober 2020 lalu dari Zona Kuning ke Zona Orange, membuat pemerintah daerah Tubaba menganggap perlu mengatur kembali jam kerja di lingkup pemerintah setempat.
Oleh karenanya jajaran aparatur sipil negara yang bertugas diwilayah tersebut di minta dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut 1. Corona Virus Disease (COVID-I19) Merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, oleh karenanya harus waspada mengingat penyebaran sangat mudah, cepat, dan mematikan.
“Untuk mengantisipasinya meluasnya penyebaran infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, lebih efektif adalah dengan melakukan aktifitas sehari- hari Untuk tetap tinggal di dalam numah, jangan keluar kecuali hal sangat penting dan mendesak.”
Berkenaan hal tersebut, untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 sid waktu yang belum ditentukan, agar saudara mengkoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan pengaturan piket sesuai dengan hasil rapat penetapan perubahan status Zona COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Bagi pejabat Struktural tetap melaksanakan kerja dikantor sesuai jam kerja dan Mengatur jadwal piket, Bagi staf atau pelaksana yang tidak piket agar melaksanakan pekerjaan dari rumah/ tempat tinggal di Kabupaten Tulang Bawang Barat (WFH) dengan mengaktikan alat komunikasi dan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.”
Memberikan sosialisasi dan mengimbau agar seluruh warga masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggal saudara untuk mematuhi protokol keschatan yaitu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan dengan air, tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan acara-acara yang mengumpulkan orang banyak.
Memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dan memberi peringatan dengan memberi sanksi bagi ASN yang melanggar. Bagi instansi pejabat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti numah sakit, Samsat, dan pelayanan publik lainnnya.
Surat edaran Bupati Tubaba tersebut di tujukan kepada forkompinda Kabupaten Tulang Bawang Barat Kepala OPD Kepada Instansi Vertikal Camat Se-Kabupaten Tulang Bawang Barat. ( Arif/red )