• Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Batasi Acara Pesta Dan Keagaman Tubaba Berada Pada Zona Orange.

Redaksi by Redaksi
Oktober 26, 2020
in Berita
Batasi Acara Pesta Dan Keagaman Tubaba Berada Pada Zona Orange.
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANARAGAN||Lensahukumnews.com Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung berada pada zona Orange penyebaran covid 19. Pemerintah Daerah mengintruksikan Satgas dapat meningkatkan Kegiatan Operasi Yustisi, penerapan protokol kesehatan di berbagai lini pengawasan lebih intens setiap kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan hingga acara keagamaan.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan terkait perubahan Zona di ruang rapat Wakil Bupati yang dihadiri oleh seluruh kepengurusan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten setempat, pada (26/10/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kominfo selaku Juru Bicara Satgas Covid 19 Tubaba Eri Budi Santoso, mengatakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menginstuksikan kepada Satgas untuk lebih meningkatkan lagi Operasi Yustisi, penerapan protokol kesehatan,  pengawasan lebih intens setiap kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan sampai ke acara keagamaan.

“Selain itu, untuk kegiatan belajar mengajar di Sekolah juga harus dilakukan secara Daring. Bahkan, Pemkab juga akan melakukan sistem piket untuk seluruh pegawai staf setiap OPD, agar dalam satu hari maksimal wajib ngantor 50 persen dan sisanya secara Work From Home (WFH). Adapun khusus Dinas Kesehatan ditutup sementara dan dialihkan ke Gudang Farmasi Panaragan Jaya.” Kata Eri

Menurut nya, semua kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid 19, seperti Operasi Yustisi baik di tingkat Kabupaten atau Kecamatan, di berikan dana dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang telah disediakan.

“Kebijakan-kebijakan tersebut akan ditindak lanjuti atau dijalankan mulai Besok, sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus Covid 19 di Tubaba.” Tuturnya

Dirinya juga memaparkan tentang pentingnya mematuhi Permenkes Nomor 9 tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Berskala Besar ( PSBB ), dalam rangka percepatan penanganan covid 19.

“Kita berharap hari ini pihak panitia pelaksana festival itu segera berkomunikasi dengan satgas hal itu wajib mengingat kegiatan festival bambu tersebut dalam skala Nasional. Koordinasi dengan Satgas Covid sangatlah penting agar secara bersama – sama mensiasati sistem apa yang akan mereka terapkan di lapangan nanti, mengingat wilayah Tubaba telah ditetapkan menjadi zona Orange.” Tandasnya

Sementara itu pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan serta masing-masing teknis pelaksanaannya.

Mengingat selama masa pandemi COVID-19 ini kemungkinan banyak orang yang sudah terinfeksi maupun ada yang belum terdeteksi, atau sedang dalam masa inkubasi, maka untuk mencegah meluasnya penyebaran di suatu wilayah melalui kontak perorangan perlu adanya pembatasan kegiatan sosial berskala besar di wilayah tersebut. Pembatasan kegiatan tertentu yang dimaksud adalah membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak pada suatu lokasi tertentu. Kegiatan yang dimaksud seperti sekolah, kerja kantoran dan pabrikan, keagamaan, pertemuan, pesta perkawinan, rekreasi, hiburan, festival, pertandingan olahraga dan kegiatan berkumpul lainnya yang menggunakan fasilitas umum atau pribadi. ( Arif /red )

ShareTweetPin
Previous Post

DPC Hipmikindo Lampura Dan BRI komitmen majukan UMKM.

Next Post

Penyesuaian sistem kerja ASN Berkaitan Perubahan Status Zona Di Tubaba.

Next Post
Penyesuaian sistem kerja ASN Berkaitan Perubahan Status Zona Di Tubaba.

Penyesuaian sistem kerja ASN Berkaitan Perubahan Status Zona Di Tubaba.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
  • Aprozi Alam Ground Breaking Program Kemaslahatan Dari BPKH di Sawojajar
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In