Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Akhirnya pemerintah melalui surat edaran yang di tandatangani sekretaris daerah Lampung Utara (Sekdakab),
Sepakat memberikan waktu sampai 20 November dalam hal pendataan untuk pengajuan bantuan pelaku usaha mikro sebesar 2,4 juta, berdasarkan surat dari kementrian koperasi dan UMKM.
Hal itu diapresiasikan oleh Awari darwin selaku ketua DPC Hipmikindo (Himpunan pengusaha mikro kecil Indonesia) Lampung Utara dia mengatakan dan sangat mengapresiasi keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah tersebut.
“Karna pelaku usaha mikro ini tentunya masih banyak mareka yang belum ada kesempatan untuk bantuan UMKM ini. Ujarnya
Awari darwin juga berharap, Mudah-mudahan Dalam waktu singkat kawan kawan UMK bisa menyerahkan persyaratan ke kelurahan atau desa masing-masing. Ucap Awari Darwin selaku ketua DPC Hipmikindo LU.
Saya juga menghimbau kepada pemerintah melalui Dinas koperasi UMKM dan perangkat kelurahan serta desa untuk pro aktif bersama sama Hipmikindo dalam hal pendataan pelaku-pelaku usaha mikro kecil dalam rangka pembinaan dan pelatihan demi majunya usaha mikro kecil yang ada di Lampung Utara.
Dengan begitu insyaallah para pelaku usaha atau pedagang mikro kecil bisa bertahan dan semakin maju usahanya di tengah-tengahnya masa pandemi covid 19 ini.
Kami pun sudah intens melakukan komunikasi dengan dinas koperasi UMKM,dinas perdagangan, dinas tenaga kerja dan BUMN seperti Bulog dan juga beberapa perbankan di antaranya bank lampung.
“Alhamdulillah semua pihak support.. insyaallah UMK, UMKM di Lampung Utara bisa maju dan berkembang, Sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat dan produk lokal supaya bisa bersaing di pasaran dan menjadi produk unggulan UMKM Lampung Utara.Pungkasnya.(Arf)