Panaragan||Lensahukumnews.com Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2020 mengalami peningkatan mencapai lebih dari Empat Miliar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tubaba Umar Ahmad, didampingi Wakil Bupati Fauzi Hasan, saat menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Raperda Perubahan APBD-P, di Aula utama DPRD, Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat, pada 17 september 2020 sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurut Fauzi, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang telah menunjukkan dukungan, kerjasama, dan komitmen yang sangat tinggi dalam melakukan pembahasan atas perubahan APBD tahun 2020, sehingga berbagai pembahasan dapat dituntaskan sesuai dengan jadwal dan ketentuan dalam siklus perencanaan daerah.
“Setelah disepakatinya Kebijakan Umum beserta Prioritas Plafon Anggaran APBD-P 2020, maka pada hakekatnya antara jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini memiliki landasan untuk melanjutkan tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.” Kata fauzi dalam sidang paripurna tersebut
Menurutnya, secara garis besar beberapa hal penting yang termuat pada Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2020 yang kami sampaikan sebagai berikut. Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2020, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.37.069.490.825,00 (37 miliar 69 juta 490 ribu 825 rupiah) kemudian mengalami penambahan sebesar Rp.4.595.221.264,09 (4 milyar 595 juta 221 ribu 264 rupiah) menjadi Rp.41.664.712.089,09 (41 miliar 664 juta 712 ribu 89 rupiah) setelah Perubahan.
“Penambahan PAD ini berasal dari penambahan pajak daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta rasionalisasi Lain-lain pendapatan Asli Daerah yang Sah.” Jelasnya.
Sementara terkait Dana perimbangan pada perubahan APBD ini juga mengalami perubahan yakni pengurangan sebesar Rp.114.437.661.629,00 (114 miliar 437 juta 661 ribu 629 rupiah). Dimana sebelum perubahan sebesar Rp.742.398.556.000,00 (742 milyar 398 juta 556 ribu rupiah) menjadi Rp.627.960.894.371,00 (627 miliar 960 juta 894 ribu 371 rupiah) setelah perubahan.
Pengurangan Dana Perimbangan tersebut merupakan pengurangan dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak.
Serta Lain-lain pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.209.142.583.768,00 (209 miliar 142 juta 583 ribu 768 rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp.30.836.554.339,00 (30 milyar 836 juta 554 ribu 339 rupiah) menjadi Rp.178.306.029.429,00 (178 miliar 306 juta 29 ribu 429 rupiah) setelah perubahan.
“Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah Kabupaten Tulangbawang Barat mengalami pengurangan sebesar Rp.140.678.994.703,91 (140 milyar 678 juta 994 ribu 703 rupiah) dari sebelum perubahan sebesar Rp.988.610.630.593,00
(988 miliar 610 juta 630 ribu 593 rupiah) menjadi Rp.847.931.635.889,09 (847 milyar 931 juta 635 ribu 889 rupiah) setelah perubahan.” Terangnya.
Terkait belanja daerah lanjut Fauzi,,
Dengan adanya pencapaian target pembangunan, terutama dalam pembangunan infrastruktur maka dipandang perlu untuk mempercepat penyelesaian program-program, maka dipandang perlu Pemerintah Daerah melakukan Perubahan Belanja Daerah dengan melakukan penataan meliputi belanja langsung dan Belanja tidak langsung.
” Pada perubahan APBD Tahun 2020 ini dilakukan penataan belanja daerah sebesar Rp.117.141.114.369,29 (117 miliar 141 juta 114 ribu 369 rupiah) atau terjadi penurunan dari Belanja Daerah sebelum Perubahan yaitu sebesar Rp.1.074.611.005.177,00 (1 triliun 074 milyar 611 juta 005 ribu 177 rupiah) sehingga total belanja secara keseluruhan pada Perubahan APBD 2020 menjadi Rp.957.469.890.807,71 (957 milyar 469 juta 890 ribu 807 rupiah).” Ungkapnya.
Perubahan belanja tersebut dilakukan dengan menata dan mengurangi belanja tidak langsung
yang semula sebesar Rp.497.678.532.767,00
(497 miliar 678 juta 532 ribu 767 rupiah) menjadi
Rp.493.073.670.841,71 (493 miliar 073 juta 670 ribu 841 rupiah) atau mengalami penurunan sebesar Rp.4.604.861.925,29 (4 miliar 604 juta 861 ribu 925 rupiah). Dan untuk Belanja Langsung juga mengalami perubahan menjadi Rp.464.396.219.966,00 (464 miliar 396 juta 219 ribu 966 rupiah) dari sebelumnya Rp.576.932.472.410,00 (576 miliar 932 juta 472 ribu 410 rupiah) atau mengalami pengurangan sebesar Rp.112.536.252.444,00 (112 miliar 536 juta 252 ribu 444 rupiah).
Sementara itu untuk pembiayaan Daerah.
Seperti halnya pendapatan dan belanja daerah, pada pembiayaan daerah juga dilakukan penataan. Pada sisi penerimaan pembiayaan terjadi kenaikan sebesar Rp.16.617.959.506,62 (16 miliar 617 juta 959 ribu 506 rupiah) dari semula Rp.105.875.374.584,00 (105 miliar 875 juta 374 ribu 584 rupiah) naik menjadi sebesar Rp.122.493.334.090,62 (122 miliar 493 juta 334 ribu 090 rupiah).
“Kenaikan tersebut disebabkan adanya akumulasi kelebihan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa) sebesar Rp.52.590.634.090,62 (52 miliar 590 juta 634 ribu 090 rupiah), Selanjutnya pada sisi pengeluaran pembiayaan mengalami pengurangan sebesar Rp.6.919.920.828,00 (6 miliar 919 juta 920 ribu 828 rupiah), yang semula Rp.19.875.000.000,00 (19 milyar 875 juta rupiah) turun menjadi Rp.12.955.079.172,00 (12 milyar 955 juta 079 ribu 172 rupiah). Pengeluaran pembiayaan ini dipergunakan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp.11.455.079.172,00 (11 miliar 455 juta 079 ribu 172 rupiah).” Pungkasnya ( Atan/ arif red )