• Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, November 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lentera Terangkan KOTAKU dan PISEW Murni Program Kementrian PUPR

Redaksi by Redaksi
September 15, 2020
in Berita
Lentera Dukung Recovery Percepatan PAD Lampura
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG UTARA||Lensahukumnews.com

Upaya kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menata lingkungan kumuh berbasis masyarakat, sejak tahun 2019 Kementrian PUPR  meluncurkan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dengan harapan mampu memberikan peningkatan kawasan lingkungan kumuh.
Namun, sayangnya program tersebut, dilapangan terindikasi diciderai oleh beberapa oknum adalah hasil kinerja mereka.

Berdasarkan surat Direktur Pengembangan Kawasan Pemukiman tertanggal 12 Februari 2019 terdapat 2 (dua) Kelurahan penerima program Kotaku di Lampung Utara (Lampura), yaitu Kelurahan Kotabumiudik dan Kelurahan Sribasuki dengan nilai masing-masing sebesar Rp. 500 juta.

” Untuk tahun 2020 ini berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR terdapat 5 (lima) kelurahan di Lampura yang mendapatkan program Kotaku, diantaranya, Kelurahan Tanjungaman, Tanjungharapan, Tanjungsenang, Kelapa Tujuh, dan Kotaalam dengan bantuan Program Serial Kelurahan Sebesar 1 milyar ” Kata Muharis, penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera, kepada Lensa Hukum News, Selasa (15/09/2020)

Muharis menerangkan, untuk Program PISEW terdapat 8 (delapan) Kecamatan yang Tanjungraja, Abung Tengah, Kotabumi, Kotabumi Utara, Abung Semuli, abung surakarta, Sungkai Jaya dan Sungkai Tengah dengan besaran program PISEW untuk masing-masing kecamatan sebesar 600 juta.

Dia menekankan, tingginya perhatiaan kementerian PUPR melalui program tersebut, kepada  Lampura perlu diapresiasi, sekaligus perlu peran masyarakat untuk mengawal program Kotaku dan PISEW, agar tidak ada celah KKN oleh Oknum untuk memperkaya dirinya maupun golongan yang dapat menciderai tujuan program dari kementrian PUPR ini.
” Ini murni program kementrian PUPR, bukan milik anggota DPR RI, apalagi anggota DPRD Lampung, jadi kepada masyarakat jangan mau dibohongi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni program kementrian PUPR ” Tukasnya.(kis)

ShareTweetPin
Previous Post

IMM Lampung, Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber

Next Post

Bekas pejabat tinggi pratama di isukan akan menduduki jabatan fungsional.

Next Post
Bekas pejabat tinggi pratama di isukan akan menduduki jabatan fungsional.

Bekas pejabat tinggi pratama di isukan akan menduduki jabatan fungsional.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Warga Panaragan Jaya Geram! Tiang Listrik PLN Berdiri di Halaman Rumah Tanpa Kompensasi, LBH Angkat Bicara
  • Partai NasDem Tubaba Gelar Rangkaian Kegiatan Sosial dan Pembangunan dalam Rangka HUT ke-14
  • DLH Tubaba Akui Banyak Persoalan Lingkungan: Limbah MBG, Rumah Sakit Asyifa, hingga Kandang Babi Kamto Diduga Cemari Lingkungan
  • Dugaan Limbah RS Asyifa, Manajemen Klarifikasi: “Air Hitam Itu dari Warga, Bukan dari IPAL Kami”
  • Selain Tak Ada Plang Informasi, Proyek Drainase di Tiyuh PJU Diduga Asal Jadi
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In