Lampung Utara||Lensahukumnews.com Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara yang lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan dan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat
Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.
Kutipan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagari Nomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam SK tersebut, tertuang Mendagri menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. Kemudian mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.
Selain itu, dalam SK tersebut juga tertuang menunjuk Budi Utomo wakil Bupati Lampung Utara yang kini sekarang menjabat sebagai PLT Bupati Lampung Utara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan menjadi Bupati Lampung Utara definitif sampai dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa DPRD telah menerima surat SK tersebut pada tanggal 4 September 2020 kemarin
” Berdasarkan SK tersebut, Dewan DPRD Lampura telah melaksanakan Rapim (Rapat pimpinan),” kata Ketua DPRD Lampura, Romli diruang kerjanya didampingi Wakil Ketua 1, Madri Daud dan Wansori. Senin (7/9/2020).
Setelah melakukan Rapim, lanjut Romli DPRD belum memutuskan untuk membahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) melainkan akan terlebih dahulu untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengsinkronkan terkait SK tersebut.
“Jangan sampai nanti persoalan ini ada hal- hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Kalau agenda itu selesai besok maka DPRD segera akan menindaklanjutinya ke tingkat Banmus untuk mengagendakan pelaksanaan Paripurna,” ujarnya.
Dalam hal ini terang Romli, pihaknya diberikan waktu 10 hari kerja sejak diterimanya SK dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera melaksanakan Paripurna pemberhentian dan paripurna pengusulan pendefinitifan bupati.
” Yaa Insa Allah DPRD Lampura siap menindaklanjuti SK pemberhentian jabatan bupati Lampung Utara,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Kepala melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Lampura membenarkan jika SK pemberhentian AIM dari jabatannya sudah turun.
” SK tersebut bersama Surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampura. ” Kata Kabag Tapem, Ibrodi Wilson beberapa hari yang lalu.
Kendati demikian, surat dimaksud ditujukan kepada DPRD, dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara detail. Namun pada pokoknya, berisikan permintaan agar DPRD Lampura, dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif AIM dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati definitif Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.Pungkasnya.(Arf)