• Tentang Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Diberhentikannya Agung Ilmu Mangkunegara, DPRD Lampura Siap Gelar Sidang Paripurna

Redaksi by Redaksi
September 8, 2020
in Berita
Diberhentikannya Agung Ilmu Mangkunegara, DPRD Lampura Siap Gelar Sidang Paripurna
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara yang lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan dan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat
Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

Kutipan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagari Nomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam SK tersebut, tertuang Mendagri menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. Kemudian mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.

Selain itu, dalam SK tersebut juga tertuang menunjuk Budi Utomo wakil Bupati Lampung Utara yang kini sekarang menjabat sebagai PLT Bupati Lampung Utara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan menjadi Bupati Lampung Utara definitif sampai dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa DPRD telah menerima surat SK tersebut pada tanggal 4 September 2020 kemarin

” Berdasarkan SK tersebut, Dewan DPRD Lampura telah melaksanakan Rapim (Rapat pimpinan),” kata Ketua DPRD Lampura, Romli diruang kerjanya didampingi Wakil Ketua 1, Madri Daud dan Wansori. Senin (7/9/2020).

Setelah melakukan Rapim, lanjut Romli DPRD belum memutuskan untuk membahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) melainkan akan terlebih dahulu untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengsinkronkan terkait SK tersebut.

“Jangan sampai nanti persoalan ini ada hal- hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Kalau agenda itu selesai besok maka DPRD segera akan menindaklanjutinya ke tingkat Banmus untuk mengagendakan pelaksanaan Paripurna,” ujarnya.

Dalam hal ini terang Romli, pihaknya diberikan waktu 10 hari kerja sejak diterimanya SK dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera melaksanakan Paripurna pemberhentian dan paripurna pengusulan pendefinitifan bupati.

” Yaa Insa Allah DPRD Lampura siap menindaklanjuti SK pemberhentian jabatan bupati Lampung Utara,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Kepala melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Lampura membenarkan jika SK pemberhentian AIM dari jabatannya sudah turun.

” SK tersebut bersama Surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampura. ” Kata Kabag Tapem, Ibrodi Wilson beberapa hari yang lalu.

Kendati demikian, surat dimaksud ditujukan kepada DPRD, dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara detail. Namun pada pokoknya, berisikan permintaan agar DPRD Lampura, dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif AIM dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati definitif Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.Pungkasnya.(Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Satresnarkoba Polres Lampura Berhasil Meringkus Lima Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Saat Razia Masker, Satgas Covid-19 Kedapatan 20 Warga Tidak Menggunakan Masker

Next Post
Saat Razia Masker, Satgas Covid-19 Kedapatan 20 Warga Tidak Menggunakan Masker

Saat Razia Masker, Satgas Covid-19 Kedapatan 20 Warga Tidak Menggunakan Masker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
  • Serap Aspirasi Masyarakat, Aprozi Alam Gelontorkan 15 Ribu Beasiswa
  • Aprozi Alam Lepas 393 CJH Kloter Pertama Lampung Utara
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In