• Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

“dr. Maya Mettisa Resmi Jadi Tersangka BOK”

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2020
in Berita, Siaran Pers
“dr. Maya Mettisa Resmi Jadi Tersangka BOK”
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kejaksaan Negri Kotabumi akhirnya eksekusi Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
dr.Maya Mettisa, Kepala Dinas Kesehatan, menjadi tersangka terkait adanya dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik BOK, langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA oleh Kasi Intel Kejaksaan setempat, Rabu (26/08/2020).

Pernyataan ini disampaikan Atik Rusmiati, Kepala Kejaksaan Negri Kotabumi, pada siaran persnya, dia menerangkan pemeriksaan dr. Maya dilakukan selama 5(lima) jam, dan ditetapkan sebagai tersangka.
” Ya kita periksa sejak pukul 10.00 Wib. Tadi, dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka terkait kasus BOK dan JKN ” papar Atik Rusmiati.

Dia menerangkan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp.2.1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dari total BOK tahun 2017 sampai 2018, tersangka melakukan pemotongan sebesar 10% dari Rp.32 miliar yang dikelolanya.
” Tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.1 miliar dari total anggaran Rp.32 miliar ” tukas Atik.

Atik juga menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kotabumi dilakukan sejak tahun 2019, namun bari bisa dieksekusi pada tahun 2020 ini.
” Kita baru terima hasil audit BPK pada Juni 2020. Mengenai kemana saja aliran dana tersebut mengalir nanti akan terungkap dipersidangan. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi.” Singkatnya.

Diketahui, sekitar pukul 16.00Wib sore tadi, dr. Maya Metisa digelandang oleh petugas Kejaksaan dengan menggunakan Rompi tersangka dengan tangan terborgol, dibawa menuju Rutan Kelas IIA Lampura. Saat digiring kemobil tahanan, tersangka kekeh tidak mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
” Saya tidak melakukan, saya di zholimi ” singkat dr. Maya sembari masuk kedalam mobil tahanan.(Kis/Arf)

ShareTweetPin
Previous Post

Selama Pemdemi covid-19, Nasib Para Pedagang Pasar Tradisional, Hampir Gulung Tikar

Next Post

Aprozi Alam dorong Dinas Koperasi Data Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Modal Hibah

Next Post
Aprozi Alam Fokus Pemulihan Yang Terpapar C-19

Aprozi Alam dorong Dinas Koperasi Data Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Modal Hibah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Dari Kampus Untuk Negeri : Universitas Muhammadiyah Kotabumi Raih 2 Penghargaan dari LLDIKTI Wilayah 2
  • Dugaan Rumah Sengaja Dibakar, Bantuan Puluhan Juta Tetap Dikucurkan
  • Yantoni ketua komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda ini mengangkangi aturan
  • Sebanyak 47 Orang Kloter 2 Jama’ah Haji Lampung Utara Berangkat
  • PWI Lampung Utara Raih Penghargaan PWI Terbaik se-Provinsi Lampung Kategori Terinovatif dan Kolaboratif
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In