Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Kejaksaan Negri Kotabumi akhirnya eksekusi Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara (Lampura) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
dr.Maya Mettisa, Kepala Dinas Kesehatan, menjadi tersangka terkait adanya dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) non fisik BOK, langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA oleh Kasi Intel Kejaksaan setempat, Rabu (26/08/2020).
Pernyataan ini disampaikan Atik Rusmiati, Kepala Kejaksaan Negri Kotabumi, pada siaran persnya, dia menerangkan pemeriksaan dr. Maya dilakukan selama 5(lima) jam, dan ditetapkan sebagai tersangka.
” Ya kita periksa sejak pukul 10.00 Wib. Tadi, dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka terkait kasus BOK dan JKN ” papar Atik Rusmiati.
Dia menerangkan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp.2.1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka dari total BOK tahun 2017 sampai 2018, tersangka melakukan pemotongan sebesar 10% dari Rp.32 miliar yang dikelolanya.
” Tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.1 miliar dari total anggaran Rp.32 miliar ” tukas Atik.
Atik juga menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kotabumi dilakukan sejak tahun 2019, namun bari bisa dieksekusi pada tahun 2020 ini.
” Kita baru terima hasil audit BPK pada Juni 2020. Mengenai kemana saja aliran dana tersebut mengalir nanti akan terungkap dipersidangan. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kotabumi.” Singkatnya.
Diketahui, sekitar pukul 16.00Wib sore tadi, dr. Maya Metisa digelandang oleh petugas Kejaksaan dengan menggunakan Rompi tersangka dengan tangan terborgol, dibawa menuju Rutan Kelas IIA Lampura. Saat digiring kemobil tahanan, tersangka kekeh tidak mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
” Saya tidak melakukan, saya di zholimi ” singkat dr. Maya sembari masuk kedalam mobil tahanan.(Kis/Arf)