LAMPUNG UTARA||lensahukumnews.com
AproziAlam sambut baik program Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia bernomor : 44/M.KUKM/VII/2020, bagi 12 (duabelas) juta pelaku usaha mikro, sebagai Dewan pertimbangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Lampung, meminta dinas terkait untuk secepatnya mensosialisasikan program tersebut tepat guna.
Aprozi Alam mengatakan, mengingat waktu hanya berbatas sampai minggu kedua bulan September 2020 mendatang, dinas Koperasi harus secepatnya mendata pelaku usaha mikro untuk diusulkan ke kementrian KUKM agar mendapat manfaat program tersebut.
” Ini kesempatan yang baik bagi pengusaha Mikro untuk mendapat bantuan tambahan modal ditengah pandemi yang sedang melanda. Dinas Koperasi, khusunya Lampura, harus secepatnya mensosialisasikan program pusat ini, mengingat waktunya sangat terbatas ” kata Aprozi Alam melalui sambungan telepon seluler, Rabu malam (26/08/2020)
Dia menjelaskan bantuan sebesar Rp.2,4 juta ini nantinya akan dikucurkan berupa hibah, bukan pinjaman, yang artinya jika dimanfaatkan secara maksimal tentunya dapat membantu pengusaha mikro.
” Bila Dinas Koperasi belum mensosialisasikan program tersebut, untuk pengusaha mikro di Lampura secepatnya menjemput bola kedinas terkait, untuk mendaftarkan usahanya agar didata ” terangnya.
Apalagi, menurut Aprozi Alam, untuk memperoleh program tersebut tidak memiliki persyaratan yang khusus, selama pelaku usaha mikro memiliki usaha yang sedang berjalan dengan modal dari sepuluh sampai lima puluh juta rupiah.
” Sepertinya tidak memiliki syarat khusus kok. Selama usaha tersebut sedang berjalan dengan modal sepuluh sampai limapuluh juta, pengusaha mikro boleh mendaftar untuk mengikuti program Kementrian KUKM ini ” tegasnya.
Dia meminta, dinas Koperasi untuk mendata pelaku usaha mikro, sehingga menerima manfaat program KUKM.
” Masih ada waktu sampai minggu kedua bulan September 2020 kok, sayang kalau tidak dimanfaatkan. Untuk teknis pencairanya Dinas Koperasi berkoordinasi dengan Bank milik BUMN ” singkatnya.(kis)