LAMPUNG 0UTARA||Lensahukumnews.com
Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura) nyatakan siap sumbang serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tera ulang, dan retribusi pasar.
Hal tersebut dinyatakan oleh Hendri, Kepala Dinas Perdagangan Lampura, dia menjelaskan secara kelengkapan Lampura sudah siap melakukan uji tera maupun tera ulang.
” Kendaraan Tera kita sudah ada, alat ujinyapun siap, dan gedungnyapun ada, tinggal tunggu pelaksananya saja ” tegas Hendri, Sabtu (22/08/2020).
Disayangkan, kata Hendri jika fasilitas tersebut tidak segera dimanfaatkan, karena menurut dia selama ini Lampura masih bekerja sama dengan kabupaten lain untuk melakukan tera ulang.
” Ya waktu itu kita belum memiliki fasilitasnya, jadi hanya bagi hasil saja, tapi saat ini fasilitas kita sudah lengkap, dan siap sumbangkan PAD buat Lampura ” terang Hendri.
Ditanya mengenai retribusi pasar, dia menyatakan sedang menginventarisir dan akan bekerjasama dengan konsultan agar mendapatkan angka yang pasti mengenai potensi PAD yang dapat disumbangkan dari retribusi pasar.
” Kita sedang menginventarisir aset pasar milik Pemda agar mengetahui mana saja yang bisa menjadi potensi penyumbang PAD, untuk lebih validnya kita akan gandeng Konsultan untuk menghitungnya ” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM Lentera Lampung mendukung Recovery percepatan PAD Lampura pada Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Lampura, Muharis penggiat LSM tersebut mengatakan, Lampura banyak menaruh harapan kepada dua dinas tersebut, untuk secepatnya menyusun dan menginventarisir kondisi masalah dibidangnya agar mendapatkan rumusan.
” Dari hasil kajian kami, ada Pekerjaan Rumah (PR) besar yang harus secepatnya dirumuskan oleh kedua dinas tersebut agar dapat mendongkrak potensi PAD bagi Lampura ” kata Muharis, Kamis (20/08/2020).
Muharis mengatakan, kedua dinas tersebut bersama DPRD Lampura dapat mengevaluasi dan merumuskan Peraturan Daerah (Perda) perizinan, pajak dan retribusi yang dapat diserap oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup.
” Banyak sekali potensi yang bisa mengahsilkan PAD dari kedua dinas tersebut, secepatnya mereka bersama DPRD merumuskan Perda yang bisa membantu Lampura lepas dari defisit melalui perizinan, pajak dan retribusi ” tegasnya
Dari kajian LSM Lentera Lampung, potensi PAD yang dapat dihasilkan dari Dinas Perdagangan, tentang inventarisasi jumlah Rumah Makan, Pasar, Kios, Toko, mini market , PKL serta Pedagang lainnya. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup tentang perijinan amdal, Pengelolaan Limbah, Pengelolaan Sampah, pengelolaan Perizinanan Pertambangan.
Serapan yang dapat dilakukan Dinas Perdagangan antara lain Pajak dan perijinan restoran dan rumah makan, retribusi pelayanan pasar, retribusi kios, mini market, grosir atau pertokoan, retribusi izin tempat penjualan, retribusi isin usaha perikanan dan peternakan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah.
Sedangkan serapan Dinas Lingkungan Hidup, merumuskan regulasi tentang pengelolaan ijin Amdal, pengelolaan ijin IPAL puskesmas, Klinik, rumah sakit, penginapan dan industri, pengelolaan ijin pertambangan mineral dan batuan, serta melakukan serapan untuk retribusi pelayanan persampahan/Kebersihan, retribusi pengolahan limbah padat dan Cair, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan WC, serta retribusi pemanfaatan kekayaan alam daerah.
Dia berharap, kajian yang sudah dibuat oleh LSM Lentera Lampung dapat menjadi rujukan untuk merumuskan strategi kebijakan guna melakukan percepatan peningkatan PAD dan perecepatan pembangunan.
” Kita mendukung kinerja dua kepala Dinas tersebut untuk menyambut peluang tersebut dan dapat segera mewujudkannya di Lampura ” tegas Muharis. (Kis)