Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Terkait adanya Perusakan lahan perkebunan oleh oknum premanisme, warga desa Sukamenanti merasa resah dan laporkan ke pihak kepolisian lebih tepatnya ke Polsek bukit kemuning pada tanggal 24 Juli 2020 kemarin lalu
Informasi tersebut dihimpun oleh awak media lensa hukum news terkait laporan warga desa Sukamenanti ke Polsek bukit kemuning dengan adanya Perusakan Perkebunan yang dibuat oleh oknum premanisme tersebut
Pada saat Kronologis kejadian, siswo salah satu warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning mengungkapkan,bahwa pas itu tanggal 8 Juli bulan kemarin, ada dua orang yang bernama datang kerumah saya untuk meminta tanda tangan surat pernyataan batas-batas tanah untuk pembuatan pembalik nama sertifikat.
“Namun saat itu saya tidak mau tanda tangan surat pernyataan itu, karena saya merasa tanah kepemilikan milik saya tidak ada sangkut paut masalah”.kata Siswo
Lalu setelah tanggal 24 Juli kedua orang tersebut datang kembali lagi dengan meminta yang sama untuk menandatangani surat pernyataan itu sembari bilang dengan nada “kalo tidak mau tanda tangan, yasudah berarti bayarin tanah ini karna batas-batas tanah ini kepemilikan punya kami”. Sembari nada seperti itu
Lalu saya pun kaget dan tetap bersikeras tidak mau tanda tangan karna saya merasa batas-batas tanah kepemilikan saya jelas dan tidak ada masalah, kalaupun tanah ini kepemilikan punya saudara mana bukti jelasnya akte kepemilikan nya.ujar siswo
Lalu selang itu mareka lansung melakukan perusakan diperkebunan saya dengan menebang pohon kopi milik saya 100 batang dan melakukan penebangan tanpa seizin saya
Setelah mendengar kebun saya dirusak oleh kedua orang tersebut, saya pun langsung melapori kejadian ini kekantor kepala desa dan pihak kepolisian lebih tepatnya ke Polsek bukit kemuning.pungkasnya
Hal senada dialami juga oleh wukidi selaku warga desa Sukamenanti yang kebun nya dirusak juga oleh oknum premanisme
Lantas setelah kebun saya dirusak oleh oknum premanisme dan pohon-pohon dikebun saya ditebangin tanpa seizin saya selaku yang punya kepemilikan nya.
Setelah kejadian ini saya berserta teman saya Siswo lansung melaporkan ini ke Polsek bukit kemuning
Tersangka yang melakukan Perusakan Perkebunan saya itu bernama, Roik dan fadli
“Saya berharap dengan adanya insiden perusakan perkebunan ini untuk meminta kepada pihak kepolisian segera Ditangkap dan diadili dengan hukum seadil-adilnya karna ini sudah merugikan saya. Kata wukidi
Lalu Suraji selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning kabupaten Lampung Utara, saat diwawancarai awak media lensa hukum news, membenarkan atas kejadian ini”Yaa pada saat itu saya mendengar laporan masyarakat ada beberapa orang datang kerumah-rumah warga untuk meminta tanda tangan surat pernyataan dan melakukan perusakan perkebunan milik warga
Karna beberapa orang itu sering meresahkan masyarakat untuk meminta tanda tangan surat pernyataan batas-batas tanah tersebut,
Sekitar ada 10 warga yang diminta dan dipaksa oleh oknum premanisme itu tersebut,
Lalu karna dipaksa dan intimidasi ada 3 warga yang menandatangani surat pernyataan itu lalu 7 warga tidak menandatangani surat pernyataan itu.
Atas kejadian perusakan Perkebunan, warga pun lansung mendatangi ke Polsek bukit kemuning dan melaporkan pelaku perusakan yang dibuat oleh, Roik dan fadli.
Atas kejadian ini saya selaku kepala desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning meminta dan berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan aksi perusakan perkebunan milik warga saya agar warga saya khususnya warga desa Sukamenanti Kecamatan Bukit kemuning tidak resah lagi atas insiden oknum premanisme tersebut.pungkasnya
Atas kejadian soim selaku Kanit Reskrim Polsek bukit kemuning saat diwawancarai awak media sudah sampai mana laporan warga atas perusakan perkebunan yang dilakukan oleh oknum premanisme tersebut” Yaa terkait berkas perkara perusakan ini sudah mau digelar, tetapi sya mau pindah tugas, paling berkas pekara ini akan saya serahkan nanti sama Kanit Reskrim Polsek bukit kemuning yang baru nya.ucapnya.(Red)