Lampung Utara||Lensahukumnews.com beginilah suasana saat tim gugus kabupaten Lampung Utara ( Lampura ) menjemput tiga warga desa mekar jaya kecamatan tanjung raja, yang di duga terinveksi virus covid 19,Minggu (23/08/2020).
Ketiganya berinesial OH,56 tahun, RD, 49 tahun dan DS 16 tahun, setelah melakukan tes swab yang menyatakan terindikasi positip Covid-19.
Ketiga pasien ini, positip covid 19, diduga karena telah melakukan kontak langsung dengan salah satu jaksa korban meninggal dunia yang terindikasi positif covid-19 sepekan lalu.
Saat ini ketiga pasien dalam perjalanan ( dibawa ) oleh tim gugus tugas covid-19 kabupaten Lampung Utara menuju islamic center Kotabumi untuk menjalani karantina.
Ditempat terpisa Ketua Posko Penanganan Covid-19 Lampung Utara Sanny Lumy”menberikan keterangan melalui siaran pers, Menurut Sanny benar tadi siang sudah melaksanakan penjemputan sekira pukul 12.00 Wib kepada Oknum Kades “Oh” di salah satu Kecamatan Tanjung Raja dan keluarganya dengan jumlah 3 tiga orang dan saat ini sudah berada di ruang isolasi Islamic Center kotabumi.”sebutnya.
Sanny Lumy menambahkan riyat oknum terinfeksi Virus Covid-19 pernah kedatangan tamu seorang oknum Jaksa dari Jakarta yang akhirnya meninggal dunia di nyatakan hasil swabtes terinfeksi virus Covid19.”bebernya.
Saya atas nama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19 Lampung Utara selalu berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Lampung Utara, untuk extra berhati-hati menerima tamu dari luar daerah,dan selalu harus melaksanakan sesuai instruksi Protokoler Kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19,agar hal serupa tidak akan terulang lagi.”Pungkasnya.(Red)