Lampung Utara||Lensahukumnews.co
Menanggapi sejumlah publish yang tayang di sejumlah media online, enam mantan anggota PD IWO Lampung Utara, akan melayangkan surat Klarifikasi Tertulis dan permintaan penerbitan Hak Jawab, saat di beritakan beberapa media bahwa ada
Enam Anggota PD IWO Lampung Utara ( Lampura ) yang tidak lagi masuk dalam kepengurusan organisasi online tersebut.
Keenam mantan PD IWO Lampura itu adalah Hendra, Salman, Sastra Wijaya, Siswanto Aripin, Arif Rahman, SH., dan Seproni Ahmad.
Menurut sastra dan salman Pengambilan foto dan penyebarluasan tanpa izin pemilik. Foto tersebut merupak dokumen Akun Facebook Pribadi mereka.
“Pemberitaan dilakukan sepihak, kami yang bersangkutan tidak pernah diwawancarai oleh oknum wartawan Media Online yang menerbitkan pengunduran diri dalam kepengurusan PD IWO Lampung Utara.
Dalam penulisan kerangka berita, judul dan isi berita yang tidak sesuai, dan terkesan menjatuhkan nama baik dan pembunuhan karakter kepada kami.
“Saya dan kawan-kawan sudah mengundurkan diri dari PD IWO Lampura, tapi jangan begini donk, ujar sastra.
Lebih lanjut salman mengatakan pada hari ini atas kesepakatan bersama enam mantan anggota PD IWO Lampura, akan mengirimkan Permohonan Klarifikasi Tertulis dan Penerbitan Hak Jawab di media online pada saat di beritakan beberapa hari yang lalu, jika langkah ini tidak di indahkan maka ke enam mantan anggota PD IWO akan melaporkan kepihak Kepolisian terkait dengan Pengambilan foto dan penyebarluasan tanpa izin pemilik yang di ambil dari Akun Facebook Pribadi.
Dalam proses pengunduran dari struktural PD IWO pada hari Senin 1 juni 2020 pukul 10:00 Wib, bertempat di kantor PD IWO, telah mereka lakukan dengan duduk bersama dan disampaikan secara lisan, adapun atribut yang selama ini yang ada sama mereka sudah dikembalikan Kepada Ketua PD IWO Lampura.
“Kami merasa Media tempat kami bekerja menjadi korban di karenakan media kami tidak mendapatkan kontribusi serta kerja sama di kabupaten lampung Utara, ucap salman
Ke enam eks kepengurusan PD IWO Lampura menegaskan, apabila dalam kurun waktu 3 kali 24 jam, dari surat permohonan Hak Jawab, diterima oleh redaksi media yang telah menerbitkan berita, dengan judul IWO Lampura Lakukan Penyegaran di Tubuh Organisasi, 6 Anggota Mengundurkan Diri.
Tidak mendapatkan respons yang baik maka pihaknya dan Kawan-kawan akan menempuh jalur hukum. ( Red )