• Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
Lensahukumnews.com
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured
No Result
View All Result
Lensahukumnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Janji Bisa Masukan PNS, Seorang Pria Diringkus Polres Lampung Utara

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2020
in Berita
Janji Bisa Masukan PNS, Seorang Pria Diringkus Polres Lampung Utara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara||Lensahukumnews.com
Seven Saputra (42), seorang pecatan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Lingkung Hidup Kabupaten Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga yang tinggal di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan itu diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS. Syaratnya korban harus menyetor sejumlah uang kepada pelaku.

Terbongkarnya kasus penipuan CPNS itu setelah Hepni warga Tanah Abang Kec. Bunga Mayang meloporkan pelaku ke Polres Lampung Utara karena merasa ditipu oleh pelaku. Sebab dari Tahun 2016 sampai sekarang anak dan dua temannya belum menjadi PNS. Padahal sebelumnya korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku dan dijanjikan akan menjadi PNS mendapatkan SK PNS.

 

“Pelaku telah lama buron, baru kemarin Rabu 15 Juli 2020 sikira pukul 22.00 Wib pelaku tertangkap saat berada di Pasar Dayamuri Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono. Kamis (16/7/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku dapat memperdaya para korbanya dengan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat harus menyetor uang 150 juta samapai 250 juta.

“Selain mengamankan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi surat perjanjian antara korban dengan pelaku,” ujar Gigi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mengakui perbuatannya dan uang hasil penipuan yang mencapai Rp. 550 juta milik para korban telah habis dipergunakan untuk main judi online.(*)

ShareTweetPin
Previous Post

DESA TALANG BOJONG REALISASIKAN BLT DD TAHAP ll

Next Post

Desa Gunung Katon Kucurkan BLT DD Tahap II

Next Post
Desa Gunung Katon Kucurkan BLT DD Tahap II

Desa Gunung Katon Kucurkan BLT DD Tahap II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Pembangunan gedung kesenian dibutuhkan masyarakat Kagungan Ratu Agung
  • NAMA PROVINSI LAMPUNG DIPERTARUHKAN : BEM UNILA MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG USUT TUNTAS KASUS SUAP MENYUAP YANG MELIBATKAN SUGAR GROUP COMPANY
  • Saat suami dipenjara, istri bersama pria idaman lain
  • Ada dugaan Mark Up Ratusan Miliar Anggaran Dinkes Tulangbawang pada Tahun 2020 sampai 2024
  • Baru Satu yang Jelas Peruntukannya dari Lima Gedung yang Mulai Dibangun di Kawasan Uluan Nughik
Lensahukumnews.com

© 2024 Lensahukumnews.com

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktivitas
    • Berita
    • Siaran Pers
  • Dokumen
    • Case Story
    • Publikasi
  • Jurnal
  • Konsultasi
  • Opini
  • Advetorial
  • Featured

© 2024 Lensahukumnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In