Lampung Utara||Lensahukumnews.com Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Lampung Utara di temukan kejanggalan, hal itu terlihat saat komisi IV DPRD setempat melakukan peninjauan ke beberapa sekolah yang melaksakan proses PPDB tahun 2020.
Menurut Guntur laksana aggota Komisi IV DPRD Lampung utara, ada beberapa kejanggalan yang terjadi salah satunya yakni jalur afirmasi dan jalur zona diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu. Ada beberapa oknum orang tua menggunakan surat keterangan tidak mampu, perubahan KK dan SKTM palsu, sehingga perlu dilakukan verifikasi yang mendalam oleh pihak sekolah.
Banyak sekali yang harus dibenahi dalam proses PPDB tahun ini, salah satunya jalur Afirmasi. Maka dirinya pastikan seluruh kepala sekolah jangan memakai pola lama dan jangan sekali-kali melakukan praktik jual belu kursi,’ kata Guntur.
Oleh Karena itu, pihaknya akan mengundang instansi terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat mensikapi persoalan yang terjadi dalam proses PPDB tahun 2020 di Lampung Utara.
Untuk diketahui, pelaksanaan PPDB tahun ini di kabupaten Lampura menerapkan beberapa jalur, yakni jalur afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua serta zonasi. ( Anto )