Lampung Utara || Lensahukumnews.com
Praktisi muda Istanto,mengatakan. Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendri.
Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap Media Massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga karena Media Massa dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang, ujar Anto puji panggilan akrabnya.
Sikap arogansi Kepala Desa Abung Jayo Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara, saya simak berawal terjadi, ketika jurnalis hendak dikonfirmasi dimintai keterangan mengenai realisasi Dana Desa (DD), Tahun 2019, yang diduga kuat beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
“Sangat disayangkan. Kepala Desa Abung Jayo dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor yang mana telah mengarah dengan pencorengan namabaik atau marwah wartawan,” jelas Istanto
“Nada arogan tersebut di ucapkan di depan beberapa Tim jurnalis yang tergabung diwadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), sehinga mengundang perhatian masa setempat, caci maki itu di tujukan ke Wartawan.”
Dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) ujar Istanto.
Menurut Anto puji panggilan sapaanya ini, Tugas Jurnalis jelas di Lindungin undang-undang serta saat ada kode etik jurnalis.
“Tidak mungkin seorang jurnalis langsung berkunjung tidak ada etika kode etik jurnalis Apalagi ini kadesnya yang telah menyuruh ke rumah untuk konfirmasi.”
Atas peristiwa tersebut Kades Abung jayo, terancam pasal berlapis, yang pertama undang-undang pers, yang kedua pidana umum pengancaman pasal 335,
Dengan kejadian ini, saya mengharapkan kepada pihak Kepolisian segera memproses Oknum Kades Abung Jayo, yang sudah jelas melanggar pasal berlapis tersebut, serta temen jurnalis tetap menjaga kode etik jurnalis dalam bertugas serta menyerahkan proses hukum kepada pihak polres Lampung utara tegas Istanto SH.(Red)